PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu menunda penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, tahun Anggaran 2019. Penerimaan baru akan dilakukan pada tahun 2020.
Hal itu dibenarkan Kabag Humas Pemkot Palu Gunawan Ista merespon beredarnya surat Pemkot Palu kepada Menteri Pendayagumaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di grup WA.
“Benar surat yang ditandatangi Walikota tersebut,” kata Gunawan, Senin malam (11/11/2019).
Menurutnya, penundaan itu diketahui berdasarkan surat Walikota Palu Hidayat yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) tertanggal 4 November 2019 sebagai respons atas undangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi untuk menghadiri pembahasan formasi penerimaan CPNS tanggal 11 November 2019.
Namun oleh Pemerintah Kota Palu menyatakan tidak melakukan penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2019.
Dalam.surat tersebut ada dua alasan Walikota.Palu menunda penerimaan CPNS.
Pertama, APBD 2020 Kota Palu, belum mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk seleksi CPNS 2019 dan biaya latsar.
Kedua, APBD Kota Palu 2020 masih berkonsentrasi pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 28 September 2018.
Pada bagian akhir surat dinyatakan penerimaan CPNS Kota Palu baru akan dilakukan lagi pada tahun 2020 mendatang.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Palu Mutmainnah Korona mengatakan dapat memahami bahwa penerimaan atau seleksi CPNS akan menjadi beban pemerintah Kota Palu.
“Tapi seharusnya perlu didiskusikan bersama juga untuk mencari win-win solution. Minimal ketika tdk ada formasi seleksi penerimaan CPNS di Kota Palu, nasib salary K2 khususnya untuk Guru SD dan pegawai kelurahan sebesar 250rb/bulan harus dipertimbangkan kembali. Karena menurut saya ini sangat tidak manusiawi,” katanya saat dihubungi Selasa siang.
Sebetulnya, kata Mutmainnah Korona; efesiensi untuk pegawai negeri sipil saya sangat setuju, hanya memang khusus kondisi honorer K2 ini harus ddiskusikan secara baik2x..
“Saya ingin Walikota harus membuka ruang dialog mengenai hal ini agar tidak ada lagi kesan iming2x kepada honorer K2 sementara regulasinya tidak mendukung. Agar para honorer K2 bisa menentukan sikap mereka, karena ini adalah hak hidup banyak orang,” ujarnya. (Patar)