Tutup
Sulawesi Tengah

Suami Masih di Penjara, Sang Istri di Sigi Nekat Jual Sabu

956
×

Suami Masih di Penjara, Sang Istri di Sigi Nekat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Satuan narkoba Polres Sigi menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.

Ibu rumah tangga berinial FH (43) berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti berupa 53 paket sabu dengan berat 9,92 gram, sendok takaran sabu, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut

Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka dalam konferensi pers di Mako Polres Sigi mengatakan bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Palu.

“Dari jumlah barang haram yang berhasil kita temukan sepertinya memang sudah lama pelaku ini memperdagangkan sabu, dimana sepertinya ia sampai menghabiskan uang sebesar Rp 10 juta sebagai modal, untuk kembali diputar modalnya hingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dan memang barang haram ini didapat dari Kota Palu,” ungkap Andi Batara Selasa (12/11/2019).

Lanjut kata Kapolres pihaknya bersama anggota telah berupaya untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Ia juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif dan membantu dalam memberikan informasi tentang para pelaku pengedar narkoba, sehingga dalam pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan lancer.

Kini ibu 4 orang anak ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sigi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu diketahui suami pelaku juga masih menjalani masa hukuman dengan kasus penadah barang curian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Silakan komentar Anda Disini….