PALU, Kabar Selebes- Kasus perampasan kamera yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Palu terhadap salah satu jurnalis TVRI Sulteng, Rian Saputra beberapa waktu lalu dalam peliputan aksi demo hingga saat ini sudah diproses.
“Anggota tersebut sudah diproses untuk yang pertama dengan tindakan demosi dengan memindahkan dari Satuan Reserse dan Kriminal ke fungsi umum,” ungkap Moch Shaleh, Selasa (11/12/2019).
Lanjutnya, untuk kasus hukumnya akan kita sidang sambil menunggu saran hukum dari Polda Sulteng.
Dirinya juga menegaskan tidak akan mentoleril anggotanya yang melakukan tindakan seperti itu kepada insan pers.
“Insan pers adalah bagian dari kita dan insan pers adalah sahabat terbaik kita untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas kepolisian,” ujarnya.
Kapolres juga berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada teman-teman jurnalis, saya selaku Kapolres Palu meminta maaf kepada teman-teman jurnalis terkait kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan kita akan proses anggota tersebut sebagai wujud Polres Palu erat hubungannya dengan insan pers,” tegasnya. (ifal)