SIGI, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku berinisial ZA (39) dan FA (26). Keduanya adalah warga Desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa.
“Kami berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa,” ujar Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka saat konfrensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa (12/11/2019)
Ia mengatakan bahwa Para pelaku ZA (39) ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, dari hasil pengeledahan tersangka, polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu berat 2,46 gram, dua buah alat isap sabu atau bong satu buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,1 juta lebih.
“Sedangkan tersangka FA (26) saat pengeledahan tersangka disita barang bukti berupa 0.33 gram paket sabu, satu buah pireks dan satu lembar plastik kosong,” ungkap Kapolres.
Dengan kinerja yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memerangi narkoba, ia berharap kiranya masyarakat juga dapat proaktif membantu Polri memberikan informasi dan memerangi narkoba.
“Mengingat dampak yang sangat buruk yang di timbulkan dalam penyalahgunaan narkoba, jadi saya imbau kepada masyarakat untuk sama-sama kita perangi narkoba,” tuturnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sigi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Arfiah)