PALU, Kabar Selebes – Untuk kembali meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, pasca bencana yang melanda pada 28 September 2018, DPRD Palu selaku mitra Pemerintah mengusulkan pembentukan satgas pajak. Langkah ini dinilai untuk mengoptimalkan penarikan retribusi dari sektor wajib pajak yang ada, sebab selama ini prosesnya dianggap masih kurang maksimal.
Joppi Alvi Kekung, salah satu penggagas usulan ini mengaku, hal ini sudah banyak dilakukan di berbagai daerah besar lainnya seperti kota Makassar. Selain itu upaya ini juga sebagai bentuk antisipasi awal, sebab pada proses penarikan retribusi pajak pada 2020 mendatang, Pemerintah akan menerapkan sistem elektronik yang akan merekam data transaksi di 50 pelaku usah wajib pajak.
Lebih jauh Ia menjelaskan tugas dari Satgas pajak sendiri adalah mendata pendapatan masing-masing pelaku pajak, yang mana data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk menarik retribusi setiap bulannya. Sebab selama ini penarikan masih berdasarkan perkiraan penghasilan yang disampaikan oleh pelaku usah.
“Kita contoh Makassar, pemerintahnya sudah menerapkan hal ini, dan kalau tidak salah ingat, PAD dari sektor pajak mereka sekarang sangat luar biasa. Ini juga bisa mencegah kebocoran PAD, karena selama ini penarikannya masih berdasarkan data yang disampaikan pemilik usaha saja,” tuturnya, saat dikonfirmasi di Kantor DPRD pada Selasa (5/11/2019).
Menurutnya pembentukan Satgas pajak ini sendiri sangatlah mudah, jika ingin mengikuti kota Makassar. Dimana satgas yang bekerja untuk melakukan uji petik tersebut, bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh kepala Badan Pendapat.
“Sebenarnya kalau satgas ini juga membutuhkan biaya, tapi kalau memang pemerintah serius ingin meningkatkan PAD. Maka pasti hal itu akan tertutupi dengan peningkatan pendapatan kita nanti,”tambahnya.
Untuk data wajib pajak sendiri, Joppi mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun Ia berharap langkah ini bisa menjadi salah satu referensi bagi pemerintah dalam memajukan Kota Palu.(Sobirin)