PALU, Kabar Selebes – Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Ridwan Basatu meminta pemerintah pro-aktif dalam menyosialisasikan tujuan dari pemberian hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang bersifat bantuan bagi para korban bencana. Langkah ini menurutnya perlu dilakukan pemerintah, pasalnya sifat dari pemberian kedua hunian tersebut selama ini dianggap warga sebagai ganti rugi atas lahan mereka yang kini masuk dalam zona merah.
Ridwan juga menjelaskan, hal ini sebagai bagian untuk menuntut kejelasan atas hak keperdataan warga. Sebab jika memang huntara dan huntap bersifat bantu, maka hak keperdataan warga masih melekat diatas zona merah tersebut.
“Saya sudah komunikasikan ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Menurut beliau memang benar huntara dan huntap, sifatnya adalah bantuan. Jadi jelas, hak keperdataan warga masih ada dilokasi bekas bencana,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Komisi B, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, kejelasan hak keperdataan warga ini harus diatur dalam suatu kebijakan yang sifatnya mengikat. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab warga terdampak bencana masih berharap besar bisa memanfaatkan lahan tersebut, meski bukan lagi menjadi wilayah pemukiman.
“Warga minta, supaya lahan itu bisa dikelola. Entah jadi lahan pertanian atau perkebunan. Inikan masyarakat butuh hidup, mereka juga tidak mau terus bergantung dengan pemerintah,” imbuhnya.
Politisi partai Hanura ini juga menegaskan, jika memang Pemerintah tidak mengizinkan hal ini, dia mereka meminta agar masyarakat yang memiliki hak keperdataan di loaksi bekas bencana diprioritaskan. Sebab tidak menutup kemungkinan perekonomian juga akan tumbuh di wilayah tersebut, apabila kawasan pasca bencana akan menjadi monumen seperti wacana yang telah digulirkan.
“Kalau memang tidak juga diizinkan, maka masyarakat yang punya tanah harus menjadi prioritas, kalau memang mau dijadikan monumen wilayah. Jangan nanti sudah jadi monument, terus masyarakat dari luar yang disuruh untuk beraktivitas didalam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar mengaku usulan tersebut memang perlu dilakukan. Namun hal ini membutuhkan kajian mendalam serta adanya regulasi dari pemerintah pusat.
“Memang belum ada aturan, makanya ini pembicaraan khusus ditingkat Kementerian ATR BPN. Karena tidak bisa hanya mengacu pada regulasi setingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (Sob)