Tutup
Palu Bangkit

FUI Sulteng : Tidak Ada Tempat yang Layak untuk Menjual Miras di Kota Palu

×

FUI Sulteng : Tidak Ada Tempat yang Layak untuk Menjual Miras di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Ketua Presidium Forum Umat Islam (FUI) Provinsi Sulawesi Tengah, Hartono M. Yasin, menyebut tidak ada tempat yang layak untuk mendapatkan izin menjual minuman keras di wilayah Kota Palu. Pernyataan ini diutarakan langsung saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) mengenai evaluasi penyalahgunaan peruntukan perizinan cafe dan tempat hiburan di Kota Palu, pada Jumat (01/11/2019) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Manajement cafe 168 dan salt and sugar saat menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersama FUI, Pemerintah Kota, dan DPRD pada Jumat (01/11/2019)

Menurutnya, pernyataan ini disampaikan dengan dasar perda yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Palu sendiri. Dimana dalam salah satu pasalnya berbunyi, tidak diperbolehkan membuka usaha atau menjual minuman beralkohol yang langsung diminum pada tempat tertentu yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan pemukiman penduduk.

Advertising

Sehingga, Hartono menilai Cafe 168, Salt and Sugar, serta cafe-cafe lainnya yang menurut laporan warga menjual minuman beralkohol, sangat tidak layak mendapatkan izin.

“Setalah saya buka KBBI, apa yang dimaksud dengan pemukiman penduduk. Pemukiman penduduk itu bukan hutan belantara, bukan juga hutan lindung pak. Tapi tempat dimana masyarakat hidup. Maka di Kota Palu ini, tidak ada yang layak mendapatkan izin, kalau hanya mengacu pada aturan ini,” tegasnya di hadapan peserta RDP.

Lebih juah Ia menjelaskan, jika mengacu pada aspek agama yang tertuang dalam Perda menjelaskan bahwa tidak ada satupun agama yang menghalalkan miras. Namun dirinya juga menyayangkan lanjutan pasal tersebut yang justru memberikan ruang untuk beredarnya miras.

“Harusnya dipasal ini, bunyi selanjutnya melarang penjualan miras bukan justru mengaturnya. Jangan main-main dengan aturan, jangan hanya karena persyaratan administrasi pak. Berdosa kita ini pak,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya meminta pengawasan dari Pemkot perlu dievaluasi kembali, karena bisa memberikan ijin tanpa mengecek terlebih dahulu, apa yang menjadi aktivitasnya izin dari cafe yang akan beroperasi. Agar nantinya tidak ada permasalahan di tengah masyarakat, serta mengganggu aktivitas hajat orang banyak.

“Alhamdulillah, kami tidak pernah melakukan tindakan di luar konstitusional. Jadi kami minta ke pemerintah coba di tinjau kembali cafe yang sudah beroperasi,” pungkasnya.

Menyikapi pernyataan tersebut, Sekertaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Siti Rahmi, membenarkan bahwa cafe yang menjual miras seperti 168 dan Salt and Sugar telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Saat ini mereka secara dokumen perizinan, sudah memiliki IMB, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan SIUP minuman beralkohol,” paparnya.

Namun hal berbeda justru ungkap Nukman Lawenga, Kabid Destinasi Pariwisata mengkau dalam proses penerbitan TDUP, setiap pelaku usaha wajib melaporkan aktivitas kegiatan cafe mereka setiap tahunnya melalui surat berwarna kuning yang terlampir didalam berkas tersebut. Namun, selama dirinya menjabat tidak ada laporan itu.

“Saya dilantik 1 bulan sebelum bencana, sementara TDUP cafe salt and sugar ini terbit tahun 2017. Jadi selama saya menjabat mereka memang tidak pernah melaporkan aktivitas cafe mereka ke saya pak, padahal itu hal yang wajib. Supaya menjadi bahan kami untuk mengontrol mereka,”ungkapnya.

Sementara itu Manajer Salt and Sugar, Reymon, yang hadir, enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku selalu berkomunikasi dengan warga yang difasilitasi oleh pihak kelurahan.

“Saya sudah sering ketemu mereka, jadi tidak ada lagi yang ingin saya sampaikan,”cetusnya

Sebelumnya permasalahan izin cafe ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas cafe yang juga menjual minuman keras di wilayah Kota Palu ini.(Sobirin)

Silakan komentar Anda Disini….