PALU, Kabar Selebes – Satuan Lalulintas Polres Palu berhasil menindak ratusan pelanggar yang menggunakan kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Tinombala 2019 yang digelar selama satu minggu.
Menurut Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, Operasi Zebra Tinombala tahun 2019 saat sudah berjalan selama satu minggu. Dalam operasi kurun waktu satu minggu tersebut pihaknya berhasil menindak pelanggar kendaraan bermotor mencapai 966 pelanggar.
Dari total 966 pelanggar tersebut kata Abdhi, hari pertama melakukan operasi berhasil menindak sebannyak 67 pelanggar, hari kedua 161 pelanggar, hari ketiga 174 pelanggar,hari keempat 154 pelanggar, hari kelima 127 pelanggar, hari keenam 120 pelanggar dan hari ketujuh sebanyak 163 pelanggar.
“Operasi Zebra Tinombala 2019 ini akan berakhir pada tanggal 5 November 2019 mendatang dan jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran akan terus bertambah,” ungkapnya.
“Jadi tergantung kategori dari pelanggaran yang dilakukan para pelanggar apabila si pelanggar itu tidak memilik SIM tapi hanya membawa STNK kita bisa menahan STNK-nya, dan sebaliknya apabila tidak membawa STNK dan SIM kita akan menahan kendaraannya,” kata Abdhi.
Kendaraan yang ditahan tersebut bisa diambil kembali apabila melengkapi dokumen kenderaan seperti surat-surat dan kelengkapan kenderaannya dan mengikuti proses tilang.
Bagi pengendara yang sudah di tahan motornya lanjut Abdhi, dan ternyata lupa membawa STNK supaya bisa ditukar barang bukti. Pihak Satlantas memberi kebijakan dengan membawa STNK yang masih berlaku.
Selain kelengkapan surat surat kendaraan Polisi juga akan menindak para pengendara yang melawan arus, mengunakan Handpone pada saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk, dibawa umur, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.(ifal)