SIGI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kedua tersangka itu berinisial AN (22) warga Desa Sidera dan GG (18) warga Desa Watunonju. Keduanya diciduk polisi setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik salah seorang warga bernama Aminah yang tak lain adalah tante dari tersangka AN.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka AN datang bertamu ke rumah Aminah. Tersangka lalu mengambil kunci motor korban dan membawa pergi motor yang sedang terparkir di teras rumah.
“Kemudian bersama tersangka GG membawa sepeda motor tersebut ke seorang penadah bernama Iswadin Warga Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava untuk dijual. Akhirnya motor bebek jenis Jupiter Z tersebut laku dengan harga dua juta rupiah,” kata Wawan.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AN ternyata juga telah melakukan penggelapan satu unit motor matic milik seorang warga Desa Sidera bernama Ardin. AN membawa sepeda motor tersebut kepada salah seorang warga Desa Bora yang tidak diketahui identitasnya kemudian dijual dengan harga Rp 2.7 juta.
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya hidup dan juga ketergantungan narkotika. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 378 penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Arfiah)