PALU, Kabar Selebes – Komisi A DPRD Palu menyepakati sejumlah poin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyintas, Selasa (22/10/2019). Salah satunya adalah membuka layanan pengaduan bagi para korban bencana. Langkah ini dilakukan untuk menginventarisir permasalahan yang masih terjadi di kalangan penyintas.
Salah satu anggota komisi A, Marselinus yang dikonfirmasi mengaku tidak ada titik temu dari hasil RDP itu. Sebab, perwakilan forum yang hadir hanya sebatas menyampaikan keluhan mereka tanpa didasari dengan data yang valid. Menurutnya, jika masyarakat yang hadir membawa data lengkap, maka pihaknya dapat segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencari solusi.
“Kami mau bertindak bagaimana, mereka hanya menyampaikan keluhannya kepada kami. Tapi ketika diminta data mereka mengaku tidak bawa. Jadi komisi A sepakat buka layanan pengaduan bagi korban bencana,” paparnya saat dikonfirmasi usai RDP.
Layanan pengaduan nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD, khususnya komisi A untuk mengevaluasi kerja pemerintah terkait penanganan korban bencana. Selain itu, upaya ini akan mempermudah legislatif dalam untuk menelusuri oknum-oknum yang memanfaatkan bencana untuk kepentingan pribadi.
“Dari layanan pengaduan itu, nanti kita bisa liat dan cek langsung. Apakah benar masyarakat yang bersangkutan perlu dibantu atau tidak. Karena sekarang sudah banyak oknum yang memanfaatkan masalah ini, khususnya menyangkut dana stimulan perbaikan rumah,”imbuhnya.
Sebelumnya dalam proses RDP yang dipimpin langsung ketua komisi A Mutmainah Korona, perwakilan forum korban bencana dari berbagai elemen hadir. Mereka mengeluhkan terkait penyaluran berbagai bantuan, mulai dari Hunian Tetap (Huntap), jaminan hidup, dana stimulan, hingga kejelasan lahan masyarakat yang masuk ke dalam zona merah.(Sobirin)