Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Lambara Diciduk Polisi

×

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Lambara Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lambara Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi akhirnya terkuak. Dua pelakunya berinisial AN (29) dan R (41) yang juga adalah warga Desa Lambara, berhasil diciduk aparat Polres Sigi.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka tega menghabisi nyawa korban Tamin (41) karena merasa sakit hati akibat perkataan korban.

Advertising

Sebelumnya, korban ingin menjemput istrinya yang merupakan warga Desa Lambara dengan membawa senjata tajam sambil berteriak mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para warga di desa tersebut.

“Sebelumnya pelaku ini datang kepada istrinya untuk menjemput sang isteri, kemudian entah kenapa korbanpun berteriak-teriak di desa itu dengan mengatakan kalau saya tidak takut dengan anak-anak di sini sambil mengeluarkan kata-kata makian,” jelas Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri di Mapolres Sigi, Selasa (21/10/2019).

Akibat perilaku korban itu, salah seorang pelaku yakni AN menjadi emosi. Dia lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan menghadang korban yang masih berada di atas motor.

“Kemudian si pelaku membacok korban di bagian kepala dan memukul kepalanya menggunakan batu batako, tidak sampai di situ pelaku R datang dan langsung menghajar korban dan akhirnya korban dikeroyok bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjut Wawan.

Akibat aksi pengeroyokan itu, ditemukan tujuh luka bacok di sekujur tubuh korban sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa celana jeans, jaket milik korban, 1 unit sepeda motor milik korban, kaos, serta batu batako yang digunakan untuk memukul kepala korban. Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban masih dalam proses pencarian karena menurut pengakuan pelaku benda tajam tersebut telah dibuang ke sungai bersama milik korban.

Kini kasus ini masih ditangani Mapolres Sigi dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih dua orang pelaku lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Arfiah)

Silakan komentar Anda Disini….