PALU, Kabar Selebes – Ratusan honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia Kota Palu (PHK2I) pada Jumat (18/10/2019) mendatangi kantor DPRD Palu. Mereka menuntut kejelasan nasib selama mengabdikan diri di berbagai jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain meminta kejelasan nasib, beberapa tuntutan turut disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat bersama lintas komisi DPRD Palu. Diantaranya adalah PHK2I Kota Palu menolak penerimaan CPNS ASN umum di tahun 2019 hingga kedepannya, sebelum mereka diangkat; Memprioritaskan tenaga honorer K2 untuk dapat diikutkan dalam perekrutan P3K, tanpa batasan usia; Serta kenaikan gaji sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), setidaknya dinaikan beberapa persen; Menolak penambahan tenaga honorer baru, sebelum menyelesaikan pengangkatan honorer yang tergabung dalam K2 kota Palu.
Koordinator PHK2I Kota Palu, Ikhsan N Ruman, menjelaskan poin tuntutan yang disampaikan adalah bagian dari keluh kesah para tenaga honorer yang selama ini tidak pernah disahuti.
“Banyak diantara kami ini pak, yang digaji hanya sebesar Rp 250 ribu. Alasannya ada aturan baru, tapi kami tidak pernah diberitahu. Sampai ada teman-teman kami yang hingga detik ini belum menerima insentif,” ungkapnya dihadapan anggota DPRD Palu.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Aparatur BKD Palu, Eko Permadi yang hadir dalam hearing mengaku, ada celah untuk mengakomodir para honorer jika melihat PP nomor 49 tahun 2018, tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun yang menjadi permasalahannya adalah, jalur ini dibuka bukan hanya untuk K2, akan tetapi masyarakat umum juga dapat mengikuti tes.
“Bisa kita akomodir lewat jalur P3K, namun untuk jalur ini dibuka secara umum. Jadi K2 Harus mengikuti tes bersama masyarakat lainnya,”paparnya.
Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa saat ini honorer K2 Palu berjumlah sebanyak 2.853 orang, terdiri dari guru 116 orang, tenaga honorer teknis sebanyak 2.736 orang. Sementara indeks kebutuhan pegawai negeri kota palu per-OPD masih merujuk kepada Permenpan lama nomor 26 tahun 2012. Dimana Kota Palu masuk dalam kriteria D.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua II, Rizal Dg Sewang yang memimpin rapat merumuskan sejumlah poin yang nantinya akan di perjuangan oleh DPRD. Poin tersebut Yang pertama adalah perlunya perbaikan sistem di BKD terkait data honorer terutama pasca bencana, Kedua adalah transparansi kepada masyarakat terutama kepada honorer, Ketiga ferifikasi dan falidasi honorer.
Selain itu ada dua progres yang akan dilaksanakan, yaitu untuk jangka panjang pihak DPRD akan mendorong pembahasan UUD ASN untuk seger dibahas, karena telah masuk dalam Prolegnas melalui perwakilan Anggota DPR RI asal Sulteng. Sementara jangka pendeknya, pihak DPRD akan berupaya melakukan komunikasi terkait perekrutan melalui jalur P3K, dengan memprioritaskan K2 sebagai pesertanya.
” Insya Allah, mulai selesainya hearing saya bersama Komisi A akan melihat dulu aturan perekrutan P3K. Kalau memang bisa dikembalikan ke daerah kewenangannya, maka kami akan utamakan para honorer,”tuturnya.
Dalam haering ini turut hadir sejumlah anggota lintas komisi yang turut memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.(Sobirin)