PALU, Kabarselebes – DPRD Kota Palu, melalui Badan Pembentukan Peraturan telah merampungkan pembahasan tata tertib (Tatib). Tatib sendiri nantinya akan menjadi pedoman kerja anggota dewan selama menjabat.
Ketua Bapemperda, Farden Saino yang di konfirmasi usai pembahasan pada kamis (17/10/2019), mengaku seluruh materi tatib telah rampung dibahas oleh Bapemperda. Diakuinya ada sekitar 180 pasal yang termuat dalam peraturan kerja DPRD palu, mulai dari tata cara berpakaian, mekanisme persidangan, reses, hingga jam kerja para wakil rakyat telah diatur di dalamnya.
“Seusai deadline, kami telah menyelesaikan pembahasan tatib. Jadi kalau mengacu pada jadwal Badan Musyawarah, besok akan kami sampaikan ke Paripurna untuk melalui tahapan selanjutnya,”
Lebih jauh Politisi Golkar ini berharap agar, seluruh aturan yang telah tertuang dalam tatib dapat dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas. Sebab dalam prosesnya, seluruh materi yang di tuangkan dalam tatib di kaji bersama oleh perwakilan fraksi-fraksi.
“Saya harap tatib ini tidak hanya menjadi buku pajang, namun seluruh anggota dapat mengimplementasikan nya dengan baik dalam bekerja. Karena dalam perumusannya dilakukan bersama oleh fraksi melalui perwakilan mereka,”harapnya.