PALU, Kabar Selebes – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Palu, secara resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, setelah mendapat kesepakatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu.
Ke tujuh Ranperda tersebut adalah 3 ranperda komulatif seperti ranperda tentang APBD tahun 2021, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Sementara empat ranperda lainnya adalah ranperda mengenai kota ramah anak, ranperda izin mendirikan bangunan, ranperda tentang bangunan gedung, dan ranperda program pembentukan peraturan daerah.
Kasubag Penyusunan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Pemkot Palu, Moh Ghazaly, S.H.,M.A.P, menjelaskan dari 4 ranperda yang bukan Komulatif, diusulkan untuk menyesuaikan peraturan yang lebih diatasnya guna mengantisipasi ketidaksesuaian aturan. Terkhusus untuk ranperda izin mendirikan bangunan dan ranperda bangunan gedung yang telah dimiliki oleh pemerintah kota.
“Kami usulkan Ranperda ini, karena adanya peraturan lebih khusus. Sehingga peraturan yang ada di dalam perda saat ini sudah tidak sesuai. jangan sampai nanti perda itu tetap ada, kemudian masyarakat membaca Permen, maka nantinya akan menjadi masalah pak,”paparnya saat mengikuti rapat bersama Bapemperda pada kamis, (17/10/2019).
Sehingga menurut Ghazaly, Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot merupakan hal yang perlu dibahas pada tahun 2020 mendatang.(Sobirin)