PALU, Kabar Selebes – Direktorat Polairud Polda Sulteng berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus ilegal fishing di dua lokasi berbeda yang di Sulteng.
Direktur Polairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil ditangkap aparat kepolisian ditangkap di perairan Desa Toiba, Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai tanggal 10 Oktober 2019 siang. Sementara tersangka kedua ditangkap diperairan Reep Maloang, Desa Sibatang, Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong tanggal 12 Oktober 2019.
“Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial MT alias Kubi dan RL alias Dengki berdasarkan laporan dari petugas penyuluh perikanan bahwa telah terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan Kimia, bahan biologis (potasium) atau alat yang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan,” kata Indra Rathana Selasa (16/10/2019).
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit perahu, dua unit mesin ketinting masing masing 15 PK dan 9 PK,7 buah jaring pengumpul ikan, satu buah kompressor + tabung, dua roll selang dan satu buah dakor.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kacamata selam, satu buah senter selam, satu buah botol vixal, satu buah botol air aki dengan selang panjang kurang lebih 15 cm, satu buah botol sprite slime berisi serbuk putih, satu pasang sepatu katak, tiga buah panah ikan, dua buah tadu (jerat)udang lobster, tiga botol air limas perahu, serta Ikan dan udang lobster dengan berbagai macam jenis dan ukuran berhasil diamankan.
Sementara tersangka lain yang ciduk aparat kepolisian yakni sebanyak lima orang dengan kasus destruktif fishing (Bom ikan) yang berasal dari Desa Torsiaji Laut, Kecamatan Popayato, abupaten Pohuato, Provinsi Gorontalo.
Lima tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor .LP/305/X/2019/Ditpolair tanggal 12 Oktober 2019. Kelimanya ditangkap di perairan Reep Maloang, Desa Sibatang ,Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong (12/10/2019)Pagi.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni IT alias Moni (32 ),S alias Lidam Borman (43), In alias Asilla ( 27), DN dan YT (21).
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu Unit Perahu, satu Unit Mesin Yamaha 40 Pk, satu unit Kompresor, dua unit Selang untuk menyelam masing panjang 60 meter, tiga buah Dakor tiga pasang sepatu katak, dan tiga buah kaca mata selam.
Barang bukti lain yang diamankan yakni dua buah sibu-sibu pengumpul Ikan, empat kotak gabus Ikan, satu buah aki motor 12 full, kabel kembar hitam merah panjang 50 Meter, patahan anti nyamuk, tiga kotak korek api, satu gulung benang, 12 botol bir bom ikan yang sudah diracik, sembilan botol jenis coca cola bom ikan sudah diracik, satu botol plastik merek LR berisikan serbuk pupuk Cap M yang belum diracik, satu botol minuman merek PS berisi serbuk pupuk dan satu botol plastik, (teh botol) berisikan serbuk korek api, serta Ikan jenis lolosi hasil bom ikan sebanyak empat kg dan ikan terpal/ ikan pogo sebanyak satu kilogram.
Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 100 B Junto Pasal 8 ayat (1) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahn 2004 tentang Perikanan.( ifal)