Tutup
Sulawesi Tengah

Empat Terdakwa Tabung Gas Tidak Sesuai SNI Segera Disidangkan

×

Empat Terdakwa Tabung Gas Tidak Sesuai SNI Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus 3.547 tabung gas elpiji tiga kilo gram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palu.

Dalam kasus ini, menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah seorang pengusaha asal Surabaya Riady (37), Distributor tabung gas elpiji Palu Ibrahim Muslimin (40), Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU) Edwiro Purwadi (67), dan Pemasaran Penjualan PT MTU Yanto Cahya Subuh (46).

Advertising

JPU Kejati Sulteng Lucas J Kubela mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan, pada Selasa (15/10), sekitar pukul 13.30 WITA.

Menurutnya, dalam pelimpahan berkas ini turut dititipkan uang senilai Rp300 juta.

“Jadi sudah dilimpahkan dan uang titipan itu sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi ke empat terdakwa,” kata Lucas.

Ia menyebutkan, Kejati tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, menjadi kewenangan hakim nantinya untuk melakukan penetapan penahanan kepada ke empat terdakwa,” imbuh Lucas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, bahwa berkas perkara dan empat tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati pada Kamis (3/10).

Namun, dua dari empat tersangka mengalami sakit jantung yaitu Yanto Cahya dan Edwiro.

“Ketika mau ditahan kedua tersangka sakit. Sehingga dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis,” ujar Didik.

Sementara Riady dan Ibrahim, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II Maesa Palu. 

Sebelumnya sebanyak 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram diamankan petugas Subdit I Ditkrimsus Polda Sulteng.

Penyitaan tabung gas berawal dari pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak penjualan Pertamina menemukan keberadaan tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI. 
Di mana, tabung kosong itu terbukti setelag ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah.


Namun ditemukan tabung yang ditukarkan ini tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. 

Penjualan Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Atas perbuatan ke empat terdakwa, didakwa dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang SNI dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)

Silakan komentar Anda Disini….