TOLITOLI, Kabar Selebes- Penyidik seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan JS, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah pada Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 15.30 WITA, sebagai tersangka terkait perkara Dugaan Pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 hingga 2018.
Sebelum menetapkan Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli berinisial JS sebagai tersangka, sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh penyidik pidsus.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH, mengatakan, penetapan tersangka JS, setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara.
“Untuk sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni JS yang menjabat sebagai Kadis Transmigrasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Tolitoli kepada awak media. Selasa (9/10).
Masih menurut Rustam, kasus tersebut bermula adanya laporan masuk kepihaknya, terkait dugaan pemotongan dana SPPD dan langsung ditindaklanjuti seksi intelejen kemudian dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus. Modus yang dilakukan tersangka JS yakni, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada Distrans Kabupaten Tolitoli dipotong 7 persen, dimana dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya dana diserahkan ke Kadis. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang mintai keterangan, diduga uang pemotongan mencapai Rp 217 juta.
“Selama hasil pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS selalu kooperatif setiap dimintai keterangan,”tukasnya.
Pantauan media ini di Kejari Tolitoli usai penetapan tersangka, Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Syamsudin terlihat hadir mendampingi JS sebagai penjamin.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Tolitoli, Mukadis Syamsudin, ketika dicegat awak media mengungkapkan, pasca penetapan tersangka JS selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum ketika nantinya JS disidangkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tersangka JS untuk memilih sendiri penasehat hukum.
“Kami menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk memilih siapa yang jadi pengacaranya,”tandas Mukadis Syamsudin.(Moh Sabran)