SIGI, Kabar Selebes – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba kembali dibekuk oleh satuan narkoba Polres Sigi pada akhir September kemarin. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Selasa (8/10/2019 mengatakan, dua tersangka itu adalah FR (20) warga desa tinggede selatan dan RT (43) warga Desa Bulubete. Tersangka FR ditangkap saat melintas di daerah Jalan Karanjalemba Desa Kalukubula. Sedangkan tersangka RT ditangkap saat berada di rumahnya.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan kemudian kami melakukan penangkapan kepada FR (20) di Jalan Karanjalemba ditemukan dua paket sabu seberat 1,3 gram. Sementara RT ditangkap di rumahnya dan ditemukan dua paket sabu yang disimpan di tas miliknya seberat 4,6 gram dengan uang senilai tiga juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” kata Wawan Sumantri.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri berharap masyarakat itu proaktif membantu polri memberikan informasi dan memerangi narkoba, mengingat dampak yang sangat buruk yang di timbulkan dalam penyalahgunaan narkoba.(Arfiah)