Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Pelaku Utama Pembakaran Lapas Perempuan Diancam 12 Tahun Penjara

×

Dua Pelaku Utama Pembakaran Lapas Perempuan Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Dua narapidana dari sepuluh orang yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Lapas Perempuan Kelas III Palu, terancam hukuman berat. Pihak kepolisian mengacam hukuman 12 tahun penjara bagi dua napi yang menjadi otak pembakaran Lapas yang membuat 46 napi lainnya melarikan diri.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan dua narapidana yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembakaran ini akan dikenakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara para tersangka lainnya juga akan diproses secara hukum dengan pasal berbeda.

Advertising

“Keduanya adalah otak pembakaran Lapas yang menyebabkan 6 ruangan sel tahanan terbakar dan membuat 46 napi lainnya kabur. Mereka diancam dengan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Wawan Selasa (8/10/2019).

Kepada polisi, tersangka Tenri mengungkapkan alasan mereka melakukan pembakaran dan melarikan diri dari lapas tersebut. Tenri mengaku merasa kesal dengan janji akan diberikan remisi bencana gempa yang hingga kini belum terealisasi. Serta, juga mereka merasa kurang memiliki kebebasan tinggal di dalam Lapas tersebut.

“Kami bersama teman-teman yang lain melakukan hal tersebut karena kesal dengan janji mau diberikan remisi gempa tapi sampai sekarang belum ada, meskipun saya tidak dapat remisi itu. Tetapi saya semata-mata ingin membantu teman-teman yang lain, belum lagi karena tidak bebas di dalam lapas mau merokok dan main HP tidak diizinkan,” kata Tenri.

Sementara itu, pihak Lapas Perempuan Kelas III Palu dibantu aparat Polres Sigi masih mengejar 5 orang napi dari 46 napi yang melarikan diri pascakebakaran Lapas. (Arfiah)

Silakan komentar Anda Disini….