PALU, Kabar Selebes – PT. Unit Sejahterah Bersama (USB) melakukan penyegelan hunian sementara (Huntara) yang berada di kelurahan Mamboro, Kota Palu pada Selasa siang (24/9/2019). Penyegelan ini untuk yang ketiga kalinya dalam setahun pascabencana.
Penyegelan ini diduga disebabkan rasa kecewa karena PT. Pembangunan Perumahan (PP) tak kunjung melunasi pembayaran kepada pihak kontaraktor yakni PT. USB.
Menurut Humas PT. USB, Akbar bahwa hingga saat ini dari pihak PT. PP tak ada kejelasan terkait pembayaran pembangunan huntara di Kelurahan Mamboro, sehingga itu mereka melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di dinding huntara.
“Hari ini kami merasa PT. PP itu tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar terkait pembangunan huntara yang semestinya harus sudah diselesaikan karena ini masuk satu tahun pascabencana,” kata Akbar.
“Bersadarkan adendum sisa pembayaran yang akan dilunasi oleh PT. PP kepada kami itu berkisar Rp300 juta lagi,”ungkapnya.
Rasa kecewa pihak kontraktor itu beralasan karena mereka sudah sepuluh kali dijanjikan pihak PT. PP untuk melunasi hutang mereka. “Akan tetapi tidak ada kejelasan hingga saat ini,” kata Akbar.
“PT. PP ini betul – betul sangat melawan instruksi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pembayaran kepada subkon – subkonnya,” lanjutnya.
Huntara di Kelurahan Mamboro yang disegel oleh PT. USB sebanyak 20 unit atau sekitar 120 bilik yang di tempati warga.
Sebelum melakukan penyegelan dari pihak kontraktor sudah bersosialisasi dengan penghuni huntara tersebut mengatakan akan di lakukan penyegelan.
Pihak kontraktor sendiri tidak permasalahkan para penghuni huntara untuk tetap tinggal di huntara tersebut.(Ifal)