Tutup
Sulawesi Tengah

Reskrim Polres Poso Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

×

Reskrim Polres Poso Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes- Satuan Reskrim Polres Poso, Sulteng menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu antar provinsi. Dimana sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni PL, ER, AR dan YN merupakan warga asal Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Advertising

Dalam konferensi pers di Mapolres Poso, Senin 23 September 2019, Kasat Reskrim AKP Aji R. Nugroho menjelaskan kronologis terbongkarnya aksi para tersangka.

Penangkapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dilakukan di wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, Sulteng pada Rabu 17 September 2019, berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Pamona Utara adanya informasi peredaran uang palsu.

“Kronologi diketahui adanya uang palsu berawal laporan di wilayah Polsek Pamona Utara yang memberikan informasi jika ada salah seorang memberikan informasi adanya uang palsu disalah satu mobil yang digunakan pelaku,” ungkap Aji.

Menurut Aji, dari laporan itu pihaknya kemudian bersama Polsek Pamona Timur melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso dengan target mencari mobil yang digunakan pelaku. Dari razia itu empat orang pelaku berhasil diamankan, saat itu juga para pelaku mengakui perbuatanya.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan babuk uang palsu sebanyak 290 lembar kertas pecahan uang 100 ribu yang terdapat tujuh nomor seri yang belum diedarkan.

“Setelah kami lakukan razia kami menemukan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, didalam mobil mereka ditemukan babuk uang palsu, para pelaku mengakui perbuatanya,” kata Kasat yang didampingi Ipda Andy Setiawan KBO Reskrim, Ipda Nandito Marbun Kanit Tipiter dan Ipda Basyirun selaku Kasubag Humas.

Dihadapan penyidik para tersangka mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok hingga membeli minuman diwarung atau kios kecil yang berada di wilayah Poso. Selain Poso yang menjadi target, keempat tersangka sebelumnya sudah mengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tersangka sebelumnya juga telah mencetak uang palsu lebih dari 400 lembar, namun sebagian uang palsu dibuang karena sudah dalam kondisi luntur.

“Dari babuk uang palsu yang kami amankan sebanyak 290 lembar, masih ada babuk yang lain tapi pelaku telah membuang hasil cetakan uang yang lain pecahan sama berjumlah 200 lembar di wilayah Toli-Toli karena uang sudah dalam kondisi luntur,” ungkapnya.

Sementara uang palsu dibuat para tersangka dengan menggunakan bahan kertas HVS yang kemudian di scan lalu diprint menggunakan printer merek Canon.

Selain babuk uang palsu, polisi juga mengamankan uang asli senilai 740 ribu dari hasil pengembalian membeli rokok, dan babuk rokok yang dibeli tersangka

Kini keempat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dikenai UUD No 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.(RYN.Gode)

Silakan komentar Anda Disini….