TOLITOLI, Kabar Selebes – Polisi melakukan penggerbekan pesta narkoba yang melibatkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) IIB Toli Toli bersama kurir narkoba di BTN Vila Mas, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli – Toli, Sulawesi Tengah. Narkoba yang digunakan pegawai lapas itu adalah milik Narapidana.
Dalam pesta narkoba tersebut, Polisi menangkap NS, kurir narkoba. Sementara IR, pegawai lapas berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, NS mengakui peroleh narkoba jenis sabu sabu itu dari narapidana atas nama Hasan Tawil.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menyita sabu seberat 571 gram yang dikemas menjadi 4 paket. NS mengakui bahwa narkoba tersebut, milik Hasan Tawil dan ia ditugaskan untuk mengantarkan ke IR pegawai lapas, dengan upah 2 juta rupiah.
Pihak Kepolisian mengaku telah menjemput Hasan Tawil dari LP Kelas IIB Tolitoli untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus itu. Namun, upaya penjemputan tersebut, sempat terhalangi oleh sipir.
“Sempat terjadi ketegangan karena petugas Lapas tidak mengijinkan Hasan Tawil dijemput oleh aparat, namun ia berhasil digiring aparat dari dalam Lapas menuju Rumah Sakit Mokopido, saat itu terpidana Hasan Tawil sedang sakit,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Kinsale pada Sabtu (21/9/2019).
Setelah dilakukan pengembangan di rumah milik NS, aparat kembali menemukan sabu seberat 1,40 gram. Sementara IR, pegawai lapas masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (arjan)