Tutup
Palu Bangkit

Lurah Balaroa Imbau Warganya Jangan Membangun di Zona Merah

1714
×

Lurah Balaroa Imbau Warganya Jangan Membangun di Zona Merah

Sebarkan artikel ini
Rahmansyah

PALU, Kabar Selebes – Berdasarkan hasil kajian Bappenas, BNPB, Kementerian PUPR, BMKG, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM, maka sejumlah lokasi bekas bencana gempa bumi, likuefaksi dan tsunami di Kota Palu masuk ke zona merah. Wilayah itu kini dilarang untuk dijadikan pemukiman kembali oleh masyarakat.

Salah satu yang paling parah dilanda bencana adalah keluarahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Sebagian pemukiman di wilayah ini kini tertimbun tanah yang diakibatkan likuefaksi tanggal 28 September 2019.

Lurah Balaroa, Rahmansyah mengimbau kepada warganya yang masuk dalam wilayah zona merah tidak membangun di zona yang sudah ditetapkan tersebut.

“Saya tidak menyuruh mereka untuk bangun rumah di daerah yang masuk wilayah zona merah. Mereka sendirilah yang akan bertanggung jawab karena kami pemerintah Kelurahan telah beberapa kali memberikan penjelasan bahwa tidak bisa lagi membangun di zona merah,” kata Rahmansyah Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan zona rawan bencana di sekitar area likuefaksi. Namun, hingga sampai saat ini masyarakat tidak memperdulikan peringatan tersebut.

Ia mengungkapkan BPBD telah memasang tanda larangan/zona merah (dilarang membangun)  sebanyak 150 patok masing-masing berjarak 50 meter di wilayah itu.

“Kami sudah pasang peringatan di situ yang dekat likuefaksi. Tapi, mau di apa kita juga tidak bisa paksakan mereka untuk pindah. Bahkan, alasan warga yang tinggal di zona merah tidak ada tempat tinggal. Sedangkan, pemerintah sudah menyediakan huntara,” jelasnya.

Sementara itu, kurang lebih sekitar 10 bangunan rumah milik warga di Kelurahan Balaroa yang masih tinggal dipinggiran tebing akibat terdampak likuefaksi wajib direlokasi ke hunian tetap (Huntap). Masyarakat diminta untuk menaati tanda larangan yang telah dipasang tersebut.

“Relokasi itu terserah dari warga ingin ke Tondo, Talise maupun ke Kelurahan Duyu yang disiapkan oleh pemerintah Kota Palu. Kalau untuk Huntap di Balaroa hanya diperuntukkan bagi korban yang kehilangan rumah dan sebagian memilih di sini,” katanya.

Saiful Muluk (44) salah satu warga yang berani membangun rumah di lokasi tersebut mengatakan ia memilih kembali ke lokasi yang disebut sebagai zona merah itu, karena hingga kini belum ada kejelasan kapan bisa mendapatkan (huntap.

Di sisi lain tinggal di huntara juga tidak nyaman karena panas serta jauh dari sumber air bersih, padahal istrinya saat itu akan melahirkan.

“Karena kalau mau membangun, mau membangun dimana lagi. Cuma ini satu-satunya lokasi, peninggalan orang tua kami. Mau tunggu huntap (hunian tetap) belum ada kejelasannya juga, mau di huntara bertahan sangat menderita. Sedangkan di huntara menderita apalagi yang di tenda-tenda sekarang ini,” kata Saiful.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengatakan bersedia pindah dari lokasi itu nantinya setelah ia mendapatkan hunian tetap. Namun ia juga berharap ada kejelasan soal ganti lahan miliknya bila pada akhirnya ia dan keluarganya harus pergi dari lokasi itu.

Zona merah dalam buku rencana induk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah pasca bencana, Sulawesi Tengah merupakan zona rawan bencana sangat tinggi atau terdampak terparah bencana 28 September 2018. Zona itu mencakup pantai rawan tsunami minimal 100-200 meter dari titik pasang tertinggi teluk Palu dan zona likuifaksi masif pasca bencana seperti kawasan Petobo, Balaroa, Jono Oge, Lolu dan Sibalaya.(ifal)

Silakan komentar Anda Disini….