PALU, Kabar Selebes – Anggota DPRD Kota Palu, Muthmainnah Korona mendesak Pemerintah Kota Palu agar memprioritaskan dan serius dalam pemenuhan hak anak, dengan mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang responsive gender berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Dan kami akan mengecek dan menganalisa komitmen pemerintah Kota Pala dalam memperkuat Kota Layak Anak tersebut seperti apa program dan kebijakan anggaran untuk tahun 2020. Apakah Kota Layak Anak hanya sebatas slogan atau memang pemerintah Kota Palu benar – benar serius akan mewujudkan Kota Layak Anak sesuai dengan harapan kita Bersama,” kata Muthamainnah Korona, di Palu, Senin (16/9/2019).
Salah satu langkah pemenuhan hak anak yang harus dilakukan oleh Pemkot Palu ialah, bagaimana menyosialisasikan dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menikahkan anaknya di usia dini. Sebab, menikahkan anak perempuan di usia dini atau menikah di bawah umur, secara otomatis hak-hak anak yang semestinya berhak diperolehnya, terhambat dan tidak dapat diperoleh.
Muthamainah yang merupakan politisi dari Fraksi Partai NasDem di DPRD Palu itu mengemukakan, sejak keluarnya keputusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai revisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan khususnya pada pasal 7 ayat (1) terkait batas usia minimal pernikahan (16 tahun) dan menyepakati usia 19 tahun dalam Rapat Banleg DPR, merupakan langkah maju untuk perbaikan situasi anak khususnya bisa mencegah kasus pernikahan anak.
“Hal ini harus diperkuat dengan komitmen Pemerintah Kota Palu yang merupakan daerah rawan kasus pernikahan anak (6,90 %) dan paska bencana kasus ini pun semakin meningkat. Apalagi Kota Palu menjadi salah satu wilayah prioritas Kota Layak Anak (KLA) sebaiknya merealisasikan kebijakan tersebut diatas dalam bentuk kebijakan daerah maupun program pemerintah,” sebut dia.
Neng, sapaan Akrab Muthmainnah Korona mengatakan Fraksi Nasdem melalui insiasi DPRD akan memperkuat peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, dimana salah satu hal yang akan didorong adalah dengan memberi proteksi kepada anak terkait dengan usia pernikahan anak berdasarkan keputusan MK tentang Pernikahan.
“Harapan kami kedepan, kualitas keluarga semakin baik dan isu ketimpangan gender akan semakin menurun bahka kualitas hidup perempuan dan anak akan semakin membaik.,” katanya.
Ia menyebut, inisiasi itu kedepan harus menjadi program utama Pemerintah Kota Palu, utamanya memberikan sosialisasi seluas – luasnya kepada masyarakat mengenai usia pernikahan batas minimal 19 tahun dan mengutamakan program yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat utamanya kepada perempuan dan anak. (*)