PALU, Kabar Selebes – Peredaran narkoba di Sulawesi Tengah semakin hari semakin meluas tidak hanya menyasar orang dewasa, namun juga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Berbagai macam cara telah dilakukan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulteng untuk mencegah perederan barang haram itu, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perbaikan moral melalui tokoh-tokoh agama bahkan memutus jaringan bandar narkoba nasional maupun internasional, namun masih banyak pengedar narkoba yang ditangkap.
Sulitnya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigjen Pol Suyono, saat menggelar siaran pers di Kantor BNNP Sulteng, Jumat, (13/9/2019) kemarin.
Sebagai gambaran, Suyono menyampaikan, pada tahun 2018, BNNP Sulteng menangani 37 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 67 orang, barang bukti shabu 1162,3 gram, ganja 2639,78 gram. Sementara Polda Sulteng menangani 444 kasus dengan tersangka 617 orang, shabu 5,305 gram atau 5,3 kg.
“Jadi total seluruhnya yang ditangani baik Polri dan BNN sebanyak 481 kasus, tersangka 684 orang, barang bukti shabu sekitar 6,5 kg, ganja 2.639,7 gram dan uang tunai ada 9,7 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan pada tahun 2019, mulai Januri hingga September, BNNP menangani 30 kasus, tersangka 51 orang, barang bukti shabu 1.028,7 gram, ganja 1,30 gram, uang tunai 122 juta lebih.
Sedangkan Polda Sulteng menangani 250 kasus, tersangka 342 orang, shabu 6.668,3 gram, ganja 2239 gram THD 5298 butir.
Total keseluruhan kasus yang ditangani BNNP Sulteng dan Polda Sulteng, tahun 2019 sebanyak 280, kasus tersangka 393 orang, barang bukti shabu 7.697 gram atau kurang lebih 7,7 kg, ganja 2.240, 3 gram THD 5.298 butir dan uang tunai sebesar 11, 5 miliar.
Selain itu, Suyono mengungkapkan, pada tahun 2018-2019, total pengguna narkoba tingkat pelajar mencapai 181 orang. “Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian BNN dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 2.154.000 jiwa yang menggunakan narkoba sebanyak 36.594 orang. Dari jumlah tersebut baru 4.269 jiwa yang direhabilitasi. Angka itu menunjukan pengguna narkoba di Sulteng sangat tinggi.
Menurut Suyono, aparat penegak hukum sudah sangat maksimal dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Namun peredaran narkoba semakin hari semakin meningkat. Fenomena ini, kata dia sangat memprihatinkan.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota agar semuanya bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba.
“Narkoba ini sudah masuk kejahatan luar biasa. Untuk mencegah ini harus ada kepedulian semua unsur baik masyarakat, pemda, maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Ia meminta kepada pemerintah daerah setempat agar segera membuat regulasi terkait penanggulangan narkoba di Sulteng dengan merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Melihat kondisi peredaran narkoba yang semakin hari semakin parah, saya berharap ini menjadi perhatian pemerintah setempat agar segera membuat regulasi penanggulangannya,” harapnya. (Sarifah Latowa)