SIGI, Kabar Selebes – Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus seorang warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Amin (50), diringkus polisi setelah aktivitasnya sebagai penjual narkoba jenis sabu terendus aparat.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sigi Jumat (13/9/2019) mengungkapkan, bahwa tersangka Amin sudah diintai sejak beberapa waktu setelah polisi mendapat informasi aktivitasnya menjual sabu.
“Sebelum dilakukan penangkapan Kami menyelidiki dan mengamati keseharian dan kebiasaannya. Kami telah mencurigai bahwa Amin warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa sebagai penjual sabu,” ujar Wawan.
Setelah memastikan target yang dimaksud adalah tersangka, aparat Satnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penangkapan. Tanpa perlawan tersangka Amin dicokok di desa Tuva dan langsung digelandang ke Mapolres Sigi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan delapan paket kecil dan satu paket besar kristal sabu. Kepada polisi, tersangka Amin mengaku baru akan menjual paket barang haram itu ke beberapa warga.
“Tindakan hukum ini Kami harap mampu menimbulkan efek jera kepada penguna terlebih bagi pengedar narkoba,” kata Wawan.
Kapolres berharap masyarakat Sigi dapat terus membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi masa depan masyarakat Kabupaten Sigi ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Arfiah)