SIGI, Kabar Selebes – Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Soulowe Kecamatan Dolo pada Kamis (05/09/19) sekira pukul 14:00 WITA.
Seorang pria berinisial TM (34), terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap istri tetangganya.
Tersangka TM nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri MS (26) di rumah milik papa Ardan yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Motif pelaku melakukan hal tersebut kepada korban karena alasan dendam terhadap suami korban yang menuduhnya menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur.
“Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu warga yaitu papa Ardan, kemudian ia mendorong korban dengan sangat keras hingga jatuh ke tempat tidur, dan mengancam korban dengan sebilah pisau sangkur untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa ketakutan korbanpun melepas pakaiannya dan pelaku pun mulai meraba daerah kewanitaan korban sambil merekam menggunakan ponsel miliknya. Rencananya video tersebut akan dijadikan senjata untuk mengancam suami korban,” kata AKBP Wawan Sumantri Jumat (13/9/2019) di Mapolres Sigi.
Aksi bejat tersangka TM ini akhrinya dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dengan sigap meringkus tersangka di kediamannya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan pakian dalam milik korban yang dikenakan saat aksi pemerkosaan, sebilah pisau sangkur milik pelaku dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam. Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP sub pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(Arfiah)