SIGI, Kabar Selebes – Seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Kota Palu, terpaksa kembali berurusan dengan polisi. SW (34), ditangkap lagi oleh polisi setelah kedapatan membawa sabu saat kembali dari persidangan di Pengadilan Negeri Palu untuk kasus yang sama.
Penangkapan terjadi saat tersangka baru selesai manjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu pada 28 Agustus 2019 yang lalu dengan kasus yang sama, setelah Kepala Lapas Perempuan dan Anak melaporannya ke pihak kepolisian.
“Pelaku ini diperiksa saat baru datang dari kantor Pengadilan Negeri Palu setelah menjalani sidang dengan kasus yang sama yang di mana TKPnya itu sebelumnya di Kota Palu. Kemudian pelaku digeledah dan ditemukan sabu seberat 1,24 gram yang disembunyikan di pembalut yang digunakan pelaku,” kata AKBP Wawan Sumantri, kapolres Sigi saat jumpa pers di Mapolres Sigi Jumat (13/9/2019).
Menurut pengakuan tersangka, Dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya di Lapas Petobo yang juga merupakan seorang narapidana untuk ia gunakan sendiri.
Polisi sendiri akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan jual beli narkoba itu di kalangan tahanan.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 Juta.(Arfiah)