PALU, Kabar Selebes – Dua pelaku tindak pidana pencurian di Kecamatan Palu Selatan berhasil diringkus aparat kepolisian. Dua tersangka itu berinisial BAM (21) dan IK (22), kedua pelaku diamankan di jalan Purnawirawan sebuah rumah kos-kosan pada hari selasa (10/9/2019).
Keduanya ditangkap aparat Kepolisan Sektor Palu Selatan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/166/VI/2019/Res palu/Sek Palsel, tgl 11 juni 2019.
“ Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang selama ini menjadi target Polsek Palu Selatan, berada di kos-kosan Jalan Purnawirawan, sehingga tim langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, “ kata Kapolsek Palu Selatan AKP Awaludin Rahman .
Menurut Rahman, diantara tempat yang berhasil dicuri oleh pelaku yaitu, di Alfamidi Jalan Emi Saelan dimana tersangak berhasil membawa lari uang sebanyak Rp2,7 juta, dan Alfamidi Dewi Sartika uang tunai yang diambil Rp.250 ribu, HP Scaner PDT, Alfamidi Tondo uang tunai yang diambil sebanyak Rp1,5 Juta, dan di jalan M Yamin depan ATM BRI pelaku mengambil barang Handphone Nokia dan Samsung J3.
“ Adapun Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Honda supra X, satu buah pakaian dan jaket yang digunakan saat melakukan aksinya di Alfamidi, satu buah tas warna hitam yg digunakan dalam aksinya, satu unit HP scanner harga milik Alfamidi, dan enam buah HP yang merupakan hasil curian,” jelasnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K mengimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah dari aksi kejahatan. Aparat kepolisian harus bekerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman nyaman dan kondusif.
“Kita harus sama- sama memberantas aksi pencurian, dan apabila melihat langsung atau menjadi korban pencurian maka warga diharap untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Mudjianto.(Arjan)