PALU, Kabar Selebes – Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pers Pada tanggal 3 September 2019, dalam perkara aduan Bupati Poso terhadap Harian Nuansa Pos, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 40/PPR-DP/IX/2019 Tentang Pengaduan Darmin Agustinus Sigilipu (Bupati Poso) terhadap Harian Nuansa Pos.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, Teradu dalam hal ini Harian Nuansa Pos, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Teradu dinyatakan terus menerus dan berulang-ulang memuat pernyataan negatif tentang Pengadu dalam hal ini Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, berdasar informasi dari rekaman dan pernyataan satu narasumber tanpa disertai kesungguhan melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi.
Selain itu, Teradu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait kawajiban pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam PPR yang dikeluarkan Dewan Pers, Teradu diwajibkan melakukan beberapa hal, yang menjadi Rekomendasi, yakni wajib memuat Hak Jawab dari Pengadu sebanyak lima kali (lima edisi) dihalaman pertama disertai permintaan maaf dari Teradu kepada Pengadu dan masyarakat, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Hak Jawab diterima. Permintaan maaf dimuat di setiap pemuatan Hak Jawab dari Pengadu.
Poin berikutnya menyebutkan Pengadu memberikan Hak Jawab Kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR. Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dengan persetujuan Pengadu dan Teradu maka Hak Jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, feature, liputan atau format lain tetapi bukan dalam format iklan.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers juga mempertegas bahwa Teradu, dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi, wajib memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah PPR diterima, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Teradu yang merupakan Harian Nuansa Pos, juga diwajibkan Dewan Pers untuk melaksanakan isi dan memuat PPR tersebut di media tersebut, mengacu pada Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Selain itu, Teradu juga diwajibkan untuk melaporkan bukti tindak lanjut PPR kepada Dewan Pers selambat-lambatnya 3X24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Ketentuan mengenai hak jawab yang dimaksud, merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana perusahaan Pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Salinan PPR Dewan Pers dan Hak Jawab yang dibuat pihak Pengadu, diberikan oleh Kuasa Hukum Bupati Poso, Gunawan Rubana kepada Penyidik Polda Sulteng, yang menangani laporan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Harian Nuansa Pos, dan diterima oleh Penyidik Subdit I Reskrimum Polda Sulteng, IPDA I Made Warna, di ruang kerjanya Selasa (10/9).
Salinan PPR dan Hak Jawab juga ditembuskan Gunawan Rubana kepada Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Ketua PWI Sulteng, Ketua IJTI Sulteng dan Ketua AJI Kota Palu.
Menurut Gunawan Rubana, pihaknya menyatakan apresiasi atas PPR yang dikeluarkan Dewan Pers. PPR tersebut dinilai tepat dan mendasar, sehingga dapat menjadi rujukan atas perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum Bupati Poso, menilai PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sangat tepat dan objektif, dimana PPR tersebut dapat menjadi rujukan terhadap perkara Delik Pers, atas pemberitaan Nuansa Pos kepada klien saya. Sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik untuk tidak memproses kasus pencemaran nama baik yang saat ini sedang berjalan,” ujar Pengacara yang notabene bakal maju sebagai calon Wakil Bupati Morowali Utara itu.
Sebagai pembela Bupati Poso, Gunawan Rubana berharap proses hukum yang sedang dihadapi dirinya mewakili kliennya, dapat terselesaikan sesuai harapan.
“Kami berterima kasih kepada Dewan Pers dan berharap permasalahan ini ditangani dengan baik dan cepat selesai di tangan aparat penegah hukum. Hasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan,” tandas pengacara dari Kantor Gunawan Rubana,SH & Rekan, yang selama ini berkantor di jalan Cawang Baru Jakarta Timur.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Poso, Armol Songko dalam kesempatan yang hampir bersamaan, menyerahkan langsung Hak Jawab Bupati Poso kepada Irfan Denny Pontoh, mewakili pihak Harian Nuansa Pos.
Armol berharap Hak Jawab yang disertai permohonan maaf itu, dimuat oleh Harian Nuasa Pos secara utuh. “Saya sebagai Kabag Humas Poso berharap Teradu melaksanakan PPR Dewan Pers secara penuh, untuk membuktikan pihak Teradu sebagai insan pers yang profesional,” tutur Armol Songko.
Menurutnya, dengan keluarnya PPR Dewan Pers, secara terang benderang menjadikan polemik serta tuduhan bahwa Pemda Poso tidak mengikuti tahapan proses sesuai ketentuan UU Pers, seperti yang pernah di beritakan Harian Nuansa Pos, justru membuktikan bahwa Pemda Poso sangat patuh terhadap ketentuan yang ada dan melakukan hal yang benar. (hms ps/mitha)