MOROWALI, Kabar Selebes – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Morowali, dinilai kurang koperatif dalam mengambil sikap terkait penentuan penetapan perwakilan serikat pekerja dalam dewan pengupahan periode 2019-2022.
Sebagaimana disebutkan Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Morowali, Randy Tandi Sampe, Jumat (6/9/2019).
Dikatakannya, tak hanya masalah rapat penetapan perwakilan buruh di dewan pengupahan, tapi juga penerapan UMSK di setiap perusahaan. Secara khusus perusahaan sub kontraktor yang bekerja di kawasan PT IMIP Grup.
“Semua perusahaan yang bergerak di sektor industri pasti di subcon, tentunya harus patuh pada aturan. Tapi upah pokok yang diterima buruh hanya Rp1 juta, bahkan ada yang dibayar hanya Rp1,8 juta, tanpa liburan dalam sebulan,” ungkapnya.
Olehnya, Randy berharap, agar pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang tak taat aturan ketenaga kerjaan.
Sementara, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali, Nurcholis mengatakan, bahwa rapat dilaksanakan di kantor Dinas Nakertrans sesuai undangan, dan terkonfirmasi di semua serikat pekerja.
Mengenai perwakilan di dewan pengupahan, tak semua serikat mempunyai perwakilan di dewan pengupahan.
“Perwakilan serikat, bekerja untuk dan atas nama seluruh tenaga kerja di Morowali, bukan untuk bendera serikat. Jadi, hasil rapat telah final, disetujui dan ditanda tangani oleh peserta rapat,” jelasnya.
Tak hadirnya SBSI, tak akan membatalkan hasil rapat, karena peserta rapat sudah dianggap qorum. (Ahyar Lani)