Tutup
Sulawesi Tengah

Terjerat Perkara Pidana Pemilu, Jaksa Eksekusi Kades Paddumpu Tolitoli

×

Terjerat Perkara Pidana Pemilu, Jaksa Eksekusi Kades Paddumpu Tolitoli

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes – Penyidik tindak pidana umum (Pidum) fi Kejaksaan Negeri Tolitoli akhirnya mengeksekusi terdakwa berinisial R, Kepala Desa (Kades) Paddumpu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul13.50 WITA ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Petobo Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait perkara pidana pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Advertising

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tolitoli, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwaTerkait putusan PN Tolitoli yg menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan dan denda 3 jta rupiah subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan jaksa, pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp3 juta subsidair 1 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Jusrin Husen SH mengatakan, terdakwa sebelumnya meminta untuk dilakukan penangguhan eksekusi, dikarenakan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit, setelah dinyatakan sembuh, akhirnya terdakwa langsung di eksekusi di Lapas Petobo.

“Alhamdulillah selama proses eksekusi berjalan lancar dan aman, terdakwa saat ini berada di Lapas untuk menjalani vonis dijatuhkan kepada terdakwa,” jelas Jusrin Husen saat dihubungi Kabar Selebes.Id Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Dampal Selatan, terkait oknum kepala desa yang mengarahkan kepada salah seorang calon legislatif sebelum pileg pada 17 April 2019 lalu untuk dimenangkan saat penyampaian itu dilakukan di rapat RPJMD desa, Panwaslu setempat kemudian menyerahkan kasus tersebut ke tim Gakumdu yang berisikan institusi kejaksaan kepolisian serta badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Tim gakumdu dalam berkas perkaranya, menjerat R Kepala desa Paddumpu dengan pasal 490 juncto 282 undang-undang nomor tahun 2017, tentang pemilu, dalam pasal itu ditegaskan larangan kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam masa kampanye dengan ancaman hukumannya maksimal penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….