Tulisan ini ingin memberi makna kontekstual bagi tahun baru hijriah yang jatuh pada 1 Muharram 1441 H dengan demokrasi dan pemilu Indonesia. .Sulit memang memaknai dan merelevansikan makna hijrah ini bagi pemilu Indonesia, akan tetapi tentu tulisan ini memberi pendekatan terhadap Hijrah Rasulullah Saw dari Mekkah ke Madinah pada aspek sosio politik dan pemerintahan.
Bahwa peringatan tahun baru hijriah kali ini sangat penting artinya bagi Indonesia dimana baru saja selesai melaksanakan pesta demokrasi atau pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota secara serentak tahun 2019.
Momentum hijrah ini sangat tepat dijadikan sebagai refleksi pasca pelaksanaan Pemilu 2019. Pesta demokrasi adalah anugerah besar bagi bangsa Indonesia, karena menjadi ajang memilih pemimpin bangsa.
Hijrah Nabi Saw dan Konstitusi Madinah
Kata hijrah berasal dari bahasa Arab yang artinya meninggalkan, menjauhkan dari, dan berpindah tempat. Dalam konteks historis bahwa hijrah merupakan perjalanan atau perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. bersama para sahabatnya dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.
Hijrah Nabi Muhammad Saw dari Makkah menuju Madinah merupakan babak baru perjuangan dan peradaban masyarakat Islam.
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Rasulullah SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah Saw.
Nabi Saw, sukses mereformasi peradaban masyarakat Madinah. yang selanjutnya menjadi sebuah masyarakat yang penuh keadilan, kedamaian, dan keadaban hingga menjadi referensi bagi masyarakat global.
Nabi membangun negara Madina sebagai salah satu prototife negara moderen yang memiliki kemajuan yang memiliki nilai peradaban yang sampai saat ini nilainya menghujam kedalam masyarakat Islam.
Setelah sekitar dua tahun berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan tentang peraturan dan hubungan antarkomunitas di Madinah. Selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madina atau shahifatul madinah juga dikenal dengan sebutan konstitusi Madinah. Dalam kontek negara bahwa Konstitusi Madinah adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Saw yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Madinah. Dokumen yang berisi 47 Pasal disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim , kaum Yahudi dan komunitas-komunitas masyarakat di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas yang disebut Ummah.
Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial dan hukum bagi masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain.
Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam. Di Madinah ini lahir suatu sistem Sosio politik masyarakat yang selanjutnya piagam Madinah menjadi konstitusi negara yang mengatur atas keadaban masyarakat yang lebih adil dan setara.
Negara Madinah yang dibangun Nabi Saw menjadi contoh bagi negara negara moderen dalam membangun pemerintahan yang baik dan demokratis.
Makna Hijrah Bagi Pemilu Indonesia
Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004 sampai pemilu 2019.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan pemilu sebagai salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Sesuai dengan Undang Undang pemilu atau konstitusi Indonesia bahwa pemilu merupakan sarana dan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Penting bagi warga Indonesia untuk memiliki sebuah proses untuk memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Pemilu sebagai instrumen konstitusional dalam memilih pemimpin, agar wakil-wakil rakyat benar-benar dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat dan akan bekerja untuk kepentingan rakyat. Demikian juga presiden dan wakil presiden. Sedangkan tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Prinsip dan cita cita pemilu yang dilaksanakan di Indonesia harus dicapai untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu dilaksanakan sebagai pergantian atau suatu sirkulasi kepemimpinan pemerintahan yang dilaksanakan secara damai, aman, dan tertib serta secara konstitusional.
Sejalan dengan makna hijrah maka demokrasi yang dibangun di Indonesia melalui pemilu dilaksanakan dengan prinsip yang jujur, adil, tertib dan damai. Konsepsi masyarakat madani yang dibangun Rasulullah merupakan bentuk masyarakat baru yang mempunyai pranata dan aturan main yang jelas, bukan saja berimplikasi kepada kesejahteraan dan kedamaian intern masyarakat muslim semata, tetapi juga seluruh masyarakat Madinah menjadi masyarakat yang bersatu, beradab, saling menghargai, dan hidup damai berdampingan ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, ras, dan bahkan multi agama.
Menghijrah peradaban Indonesia harus dimaknai secara substantif. Yakni lahirnya masyarakat yang adil dan demokratis. dimana pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan demokratisasi di Indonesia. Dengan pemilu lahir pemimpin yang mengisi kelembagaan politik Indonesia yang mampu berkontribusi bagi sistem pemerintahan yang baik. akhirnya bahwa makna hijrah bagi pemilu di Indonesia bisah menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaulat serta pemerintahan yang mampu menjalankan amanat konstitusi yakni mewujudkan negara sejahtera dan masyarakat yang adil dan beradab.
( Wallahu ‘alam bi sawwaf ).
Penulis:
Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah