MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/8/2019).
Sidak dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Morowali, Siti Asmaul Husna, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), terkait kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Siti Asmaul Husna mengatakan, sidak dilakukan terkait IMB diseputaran lampu merah. Sejumlah bangunan yang berdekatan dengan lampu merah ditertibkan, bahkan diberhentikan sementara waktu sampai bangunan dirubah.
“Kita memberikan pengertian, pemilik bangunan menerima dan bersedia merubah bangunannya, secara khusus di seputaran lampu merah ini tidak boleh mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, bahkan sidak ini menindaklanjuti perintah bupati saat rapat koordinasi,” jelas Asma, sapaan akrabnya.
Dilanjutkannya, bahwa batas bangunan ke jalan raya sepanjang 16 meter. Olehnya, mendirikan bangunan harus sesuai dengan IMB.
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran ke pemilik toko Cahaya Leppakumai, karena ada ketambahan bangunan yang menghalangi pandangan orang lewat.
Demikian pula toko Nasywa, agar tak menyimpan barang dagangan melebihi batas IMB, olehnya diberikan peringatan.
“Olehnya kita sarankan, agar memindahkan barang dagangan ke dalam toko,” katanya.
Khusus untuk toko Atira, Dinas PMPTSP memberikan waktu hari ini untuk memindahkan barang dagangan.
“Begitu juga izin usaha harus diperbaiki, kita berikan waktu sampai besok untuk mengurus ke kantor,” tandas Asma, yang didampingi Sekretaris Sat Pol PP, Buharman Lambuli.
Sidak diikuti oleh Kepala Bidang Perda Mariadi, Kasi Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Morowali Arifin Ukasa, Kasi Ops Sat Pol PP Morowali Arsun Sondeng, dan sejumlah staf Dinas PMPTSP Morowali. (Ahyar Lani)