MOROWALI, Kabar Selebes – DPRD Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna ke 10 masa persidangan II dalam rangka penyampaian nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Morowali tahun 2019, Senin (19/8/2019).
Wakil Ketua II DPRD Morowali, Kuswandi, membuka rapat paripurna yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Morowali. Bahwa pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD bertitik tolak pada pelaksanaan pasal 81 ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2005.
“Prinsipnya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian APBD terhadap perkembangan dan/atau perubahan keadaan,” jelasnya.
Dilanjutkan, perkembangan atau perubahan keadaan yang diakibatkan oleh; (1) Perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD. (2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja. (3) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. (4) Keadaan darurat, dan (5) Keadaan luar biasa.
Sementara, Bupati Morowali Taslim menjelaskan, secara garis besar perubahan APBD tahun 2019. Bahwa kebijakan pemerintah daerah melakukan rasionalisasi APBD tahun 2019, didasarkan pada kondisi perkembangan capaian target pendapatan daerah.
“Dimana pada periode semester pertama sampai pertengahan triwulan ketiga realisasi pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah, masih sangat rendah dari asumsi target pendapatan yang ditetapkan,” paparnya.
Dalam pidato pengantar nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Morowali, dijelaskan secara garis besar perubahan APBD tahun 2019, yaitu;
(1) Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.265.081.170.101, terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah Rp334.407.212.798, Dana Perimbangan Rp807.225.129.000, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp123.448.828.303.
(2) Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.267.046.756.985, terdiri dari; Belanja Tidak Langsung Rp544.536.755.382, dan
Belanja Langsung Rp721.510.001.602.
(3) Pembiayaan daerah direncanakan; Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp6.865.586.884, dan Pengeluaran pembiayaan daerah Rp4.900.000.000.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah penyesuaian kembali atas potensi ril terhadap seluruh sektor yang merupakan potensi sumber PAD, baik yang berkaitan dengan pajak daerah maupun restribusi daerah,” jelas Taslim.
Sebagai konsekuensi yang harus dilakukan adalah melakukan rasionalisasi terhadap belanja daerah yang dimungkinkan. Kemudian dilakukan evaluasi belanja yang prioritas untuk dinas anggarkan kembali dalam pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Saya perlu tekankan, agar rancangan peraturan daerah ini menjadi lebih sempurna dan implementatif, maka perlu adanya saran, pendapat dan koreksi, yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Morowali dalam pembahasan lebih lanjut,” harapnya.
Tentunya, dengan memperhatikan masukan berbagai stakeholders dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Morowali Irene Ilyas, Sekda Morowali M Jafar Hamid, Asisten II Harsono Lamusa, Kepala Inspektorat Morowali Apridin, Kepala Dinas Nakertrans Morowali Abd Syukur, Kepala Dinas Kominfo Morowali Rahman Topo, Kepala Dinas PUPR Morowali Rustam Sabalio, dan sejumlah anggota DPRD Morowali, serta kepala OPD lainnya. (Ahyar Lani)