Tutup
Pemilu 2024

Permohonan PDI-P Dikabulkan, PSU di TPS 1 Desa Bolobia Digelar

918
×

Permohonan PDI-P Dikabulkan, PSU di TPS 1 Desa Bolobia Digelar

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes -Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. PSU dilakukan menyusul adanya kesalahan administrasi yang terjadi saat Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu.

PSU Pileg ini, digelar usai dikabulkannya gugatan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi Dapil Sigi V pada Minggu (8/8/2019). Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan PSU di satu TPS di Desa Bolobia.

“Inikan hasil dari permohonan PDIP ke MK, kalau ada kesalahan administrasi dalam pemungutan suara pada pemelihan serentak kemarin untuk DPR Kabupaten Sigi,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Desa Bolobia, pada Minggu (18/8/2019).

Ilham Saputra menjelaskan, PSU dilakukan karena berdasarkan gugatan bahwa tidak ditemukannya Daftar Nama Pemilih (C7). C7 sendiri ialah daftar yang ditulis langsung oleh pemilih dan ditanda tangani oleh pemilih.

Sehingga, dianggap ada kesalahan administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu. “Karena memang dalam peraturan KPU disebutkan bahwa C7 itu wajib diisi,” tegasnya.

Sementara ketika absen pertama kali datang ke TPS, petugas KPPS hanya menggunakan A3.

“Nah, ini tentu saja ada persoalan administrasi yang dianggap lalai,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan PSU di satu TPS di Desa Bolobia tersebut. Pasalnya, gugatan yang dimohonkan oleh PDI-P untuk DPRD Kabupaten Sigi telah dikabulkan.

Dalam dalilnya, PDI-P menuding telah terjadi penggelembungan suara untuk PKB dan PKPI di Kecamatan Kinovaro.

Pasalnya dalam formulir C1 milik PDI-P, jumlah suara PKB sebesar 1.493. Akan tetapi oleh KPU dicatat sebesar 1.560 suara. Sementara suara PKPI, dalam formulir C1 milik PDI-P tercatat sejumlah 1.493.

Namun, dalam catatan KPU bertambah jadi 1.534. Atas selisih suara tersebut, sehinga saksi sempat meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka kotak suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara.

Namun, tidak ditemukan formulir daftar hadir pemilih (C7) untuk TPS 1 Desa Bolobia. Pun sejumlah fakta-fakta bahwa jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Bolobia tidak sinkron.

Jumlah pemilih tetap sebanyak 169 orang. Sementara tertulis jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 174 suara.

Mahkamah pun meragukan pemungutan suara di TPS 1 Desa Bolobia dilaksanakan secara tak jujur dan adil.

Silakan komentar Anda Disini….