MOROWALI, Kabar Selebes – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang badan permusyawaratan daerah (BPD) dibahas di kantor bupati Morowali, Rabu (14/8/2019).
Kegiatan konsultasi publik tersebut, dibuka Wakil Bupati Morowali, Najamudin. Dia mengatakan, bahwa perda sangat penting dan memudahkan dalam bekerja secara efektif dan efisien.
“Sekarang, kementerian sosial tidak lagi memberikan bantuan beras miskin (raskin), tapi sudah menggunakan kartu secara lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Dengan adanya perda, maka sudah menjadi payung hukum dalam sebuah keputusan atau kebijakan. Sehingga, dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang lima raperda oleh Ketua Pengkajian Hukum, Abdulah. Lima raperda tersebut, yakni raperda pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing, raperda penyelenggaraan kearsipan, raperda BPD, dan raperda penanggulangan kemiskinan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten III Fauziah, Kepala Dinas PMDP3A Alamsyah, sejumlah kepala OPD, para ketua BPD dan kepala desa se-Kecamatan Bungku Tengah. (Ahyar Lani)