Tutup
Sulawesi Tengah

Evaluasi PAD Morowali, Pajak TKA dan IMB Pendongkrak Pendapatan

1497
×

Evaluasi PAD Morowali, Pajak TKA dan IMB Pendongkrak Pendapatan

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, digelar di ruang rapat kantor bupati Morowali, Kamis (15/8/2019).

Rapat evaluasi PAD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali tersebut, dipimpin langsung Bupati Morowali, Taslim.

Disampaikan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk di evaluasi, agar target PAD terpenuhi, khususnya pajak tenaga kerja asing (TKA) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Karena pajak TKA dan IMB pendongkrak PAD di Kabupaten Morowali, sudah satu bulan rapat evaluasi dilakukan, progresnya signifikan, ini hasil kerja keras kita,” jelasnya.

Taslim menyampaikan, bahwa dalam proses tahapan APBD Perubahan, target yang ditetapkan sebesar Rp300 milyar lebih, hanya mengalami penurunan sebesar Rp100 milyar. Yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp200 milyar lebih.

“Yang sudah terealisasi sebesar Rp88 milyar, tinggal empat bulan lagi waktu kita untuk mencapai sisanya sebesar Rp184 milyar,” urainya.

Namun, ketika tidak mencapai target, maka konsekuensinya adalah APBD Morowali mengalami devisit. Olehnya, bagi OPD yang diberikan target harus menjadi perhatian bersama.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) diharapkan, agar data lengkap saat melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Karena membuat estimasi harus didukung dengan data.

“Kita sukses menaikkan PAD karena didukung data, maka mengevaluasi kerja harus ada data,” katanya.

Untuk perijinan IMB juga perlu evaluasi, karena potensinya besar dan sudah ada di dalam perkotaan.

Sementara, pengakuan utang sudah menjadi modal. Jadi, harus dibuatkan pengakuan penetapannya, walaupun menjadi piutang ke pihak ketiga.

Olehnya, kata Taslim, untuk menutup target besar itu, harus dilakukan pendataan secara cepat, dan koordinasi yang dilakukan juga harus cepat.

“Mulai saat ini, warga yang akan membangun diwajibkan memiliki IMB, ini salah satu syarat mutlak sebelum membangun, peran dinas tata ruang harus tegas,” tandasnya.

Dua hal tersebut yang dianggap berpotensi cukup besar, untuk dijadikan alternatif yang bisa menutup target di APBD Perubahan. (Ahyar Lani)

Silakan komentar Anda Disini….