PALU, Kabar Selebes – Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palu, menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri hingga hamil 5 bulan. Hal tersebut, terungkap saat salah seorang guru melihat keanehan pada bagian badan siswinya.
Dia adalah SM (14), warga Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat. SM dicabuli oleh pamannya yang berinisal BHD (45) saat sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Perbuatan bejat itu, diketahui oleh guru korban yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kelas 2. Dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
Terlapor BHD ditangkap Polisi pada (3/8/2019) dirumahnya. Dia mengakui melakukan hal tersebut, karena istrinya sudah berumur 50 tahun dan tidak mampu untuk melayani kebutuhannya.
“Saya menyesal, korban adalah keponakan saya,” kata BHD kepada detikcom pada Kamis (8/8/2019) di Polres Palu.
Sementara itu, menurut KBO Reskrim Polres Palu Ipda Rislan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan korban, pihaknya sudah tidak haid selama 5 bulan, dan pertama kali disetubuhi oleh pamannya sejak awal tahun 2019.
“Kami menerima laporan ini dari guru korban, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Yang mana pelaku melakukan aksinya ketika istri dan keponakannya sedang tidur bahkan sering kali mencabuli korban dengan cara meremas badannya,” katanya.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasa 81 ayat (1) Dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(Arjan)