PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih Pemilihan Umum 17 April 2019, pada pekan kedua bulan Agustus ini. Penetapan dilakukan menyusul telah terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid yang dikonfirmasi usai kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Serentak 2019, pada Selasa (6/8/2019), mengaku telah menerima BRPK, yang sebelumnya menjadi penyebab ditundanya penetapan Caleg terpilih. Namun berdasarkan instruksi KPU RI, proses pengumumannya sendiri, baru bisa dilakukan setelah pembacaan putusan hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi, khususnya daerah yang memiliki gugatan.
“Insya Allah pekan kedua bulan ini kami langsung umumkan, kemungkinan tanggal 12. Karena kami juga masih menunggu pembacaan putusan hasil sengketa di MK, tanggal 9 Agustus,” ungkapnya.
Sebelumnya KPU Palu, terpaksa harus menunda prosesor penetapan caleg terpilih pada Kamis 4 juli, diakibatkan belum terbitnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Langkah penundaan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi protes dari Parpol peserta Pemilu maupun Caleg yang tidak terpilih.(Sobirin)