SIGI, Kabar Selebes – Dua orang pelaku pencurian solar cell milik Pemerintah Daerah Sigi ditangkap Polisi. Satu Diantaranya mengalami luka bakar pada bagian tangan sebelah kiri saat meakukan aksinya di Terminal Tambuli, Desa Lolu Kecamatan Biromaru.
Aksi pencurian solar cell semakin marak di wilayah Kabupaten Sigi pasca terjadinya bencana gempa dan likuefaksi. Sebelumnya perangkat alat pendeteksi gempa milik BMKG dicuri di Shelter Pombewe, namun sudah diungkap oleh pihak kepolisian.
Dan saat ini, Polisi kembali mengungkap pelaku pencurian solar cell milik Pemda Sigi, yang kerugian ditafsir capai 100 juta rupiah.
Polisi telah menangkap dua orang pelaku utama yaitu Randi (18) dan Ardi (18), keduanya adalah warga Desa Lolu. Kedua pelaku ditangkap usai terungkapnya kasus pencurian alat BMKG, karena pelaku menjual barang bukti ke penadah yang sama yaitu Sofyan.
“Dua orang pelaku sudah kita tangkap. Mereka adalah pelaku utama pencuri solar cell milik Pemda Sigi. Pencurian dilakukan di dua TKP, yaitu di Terminal Tambuli dan Desa Lolu. Dalam aksi pencurian di Desa Lolu, kedua TSK juga melibatkan TSK pencuri alat BMKG yaitu AP (14),” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri pada Senin (5/8/2019)
Menurutnya, TSK Ardi pernah mengalami kesetrum saat melakukan pemotongan solar cell, sehingga mengalami luka bakar pada lengan kanan. Namun, kejadian tersebut tidak membuat pelaku berhenti untuk melanjutkan pencurian solar cell lainnya milik Pemda Sigi.
Kedua pelaku utama ditangkap dari hasil pemeriksaan penadah kasus pencurian alat BMKG, yang mana penadah atas nama Sofyan juga membeli dan menyimpan solar cell milik Pemda Sigi.
Namun demikian, barang bukti yang berhasil disita oleh polisi adalah 3 buah solar cell / panel surya dan satu buah solar kontrolel warna hitam. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang sudah laku terjual.((Arjan)