Kewenangan lokal berskala desa, tertuang dalam Pasal 33 huruf b UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa.
Dalam Pasal 34 ayat 3 PP No. 34 Tahun 2014, tentang kewenangan lokal desa dijabarkan sebagai kewenangan; pengelolaan pasar desa, pengelolaan jaringan irigasi, atau pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.
Dalam penjelasan Pasal 5 Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015, kewenangan lokal desa mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa.
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa.
d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa desa.
e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa.
f. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan lokal berskala desa meliputi beberapa bidang, yaitu : bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa.
Hal itu supaya kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan. Hanya saja, kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa.
Apalagi kewenangan yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa kurang mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas.
Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan dari konsep subsidiaritas, sehingga masalah atau urusan berskala lokal yang sangat dekat dengan masyarakat
Semoga pembahasan tentang Apa Itu Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam UU Desa dapat bermanfaat, dan berguna dalam upaya pembangunan desa.
Mari Belajar lebih dalam tentang undang-undang desa, dan upaya membangun desa!
Penulis:
Moh Riflan N Dg Mabone SE.MM
HRC Caritra Sulawesi Tengah