SIGI, Kabar Selebes- Puluhan pasangan suami istri dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengikuti pelaksanaan Itsbat Nikah Senin (29/7), untuk melegalkan pernikahan mereka, agar sah dalam pandangan hukum.
Kegiatan bertemakan dengan momentum Itsbat Nikah Terpadu mari kita wujudkan masyarakat Kecamatan Gumbasa tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sigi, dihadiri 52 pasangan suami istri.
Itsbat Nikah sendiri adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Itsbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, di gelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi, yang telah dituangkan dalam MoU. Pelaksanaan Itsbat Nikah tersebut melibatkan Pengadilan Agama Kabupaten Donggala, KUA Kabupaten Sigi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Sigi, Marwiah Narra menyatakan pelaksanaan Itsbat Nikah adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal mencatatkan pernikahan mereka.
“Banyak masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, karena pernikahannya hanya sah dalam pandangan agama. Sehingga ini menjadi upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal penerbitan buku nikah bagi mereka,” ujar Marwiah.
Menurutnya, Itsbat Nikah penting dilakukan untuk mencatatkan perkawinan bagi masyarakat. Bagi pasangan suami dan istri yang melakukan perubahan status, dari yang tidak tercatat menjadi tercatat.
“Untuk ganti status atau perubahan status, untuk kartu keluarga, KTP, kami bantu menyediakan, termasuk akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Untuk kawin tercatat istilahnya,” terang Marwiah.
Dengan melakukan Itsbat Nikah bagi puluhan pasangan suami istri di Kecamatan Gumbasa, diperkirakan masih ada sekitar 100 pasangan lagi yang yang belum tercatat pernikahannya , dan belum dianggap sah dalam pandangan hukum.
Namun Marwiah belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Itsbat Nikah akan kembali digelar. “Belum tau kapan lagi. Menurut Kemenag Sigi, anggaran untuk tahun ini sudah tidak ada, jadi kemungkinan tahun depan,” tuturnya.
Selain melakukan Itsbat Nikah, Disdukcapil Sigi juga akan melaksanakan perkawinan massal bagi calon suami istri non muslim. Hal tersebut merupakan salah satu agenda kerja yang sudah di programkan Disdukcapil Sigi untuk tahun anggaran 2019.
Perkawinan massal nantinya akan berlangsung di 8 kecamatan, yakni Nokilalaki, Palolo, Kinovaro, Kulawi, Kulawi Selatan, Dolo Selatan, Biromaru, dan Kecamatan Marawola Barat yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
“Untuk Marawola Barat, targetnya ada tiga desa yang sudah direncanakan. Saat ini sudah dalam tahap persiapan. Kami masih menunggu berkas dari desa. Apabila sudah lengkap langsung kita turun, kita catatkan,” tandas Marwiah.
Terkait pemenuhan dokumen kependudukan di Kabupaten Sigi, menurut Marwiah, untuk akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun, saat ini sudah mencapai 87 % dari target 90 %. Sementara untuk akta perkawinan non muslim pencapaian baru sekitar 50 %.
Perkawinan massal, salah satu upaya untuk meningkatkan angka tersebut, sehingga Pemda Sigi melalui Disdukcapil harus menjemput bola, dalam artian turun langsung ke desa-desa.
“Kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Sudah ada imbauan dari pemerintah untuk melaporkan ke Capil, karena saat ini pengurusan akta kelahiran dan akta kematian telah bekerjasama dengan rumah sakit Torabelo Sigi dan 19 puskesmas, yang teknisnya dituangkan dalam MoU. Sehingga bayi yang baru lahir dan orang yang meninggal bisa langsung dibuatkan aktanya,” terang Marwiah. (Mitha)