PALU, Kabar Selebes – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah fraksi Partai Nasdem Yahdi Basma alias YB ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Penetapan tersangka terhadap YB juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.
“Terlapor YB sudah kita tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019) kemarin dan hari ini adalah panggilan pertama YB untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng YB ke Polda Sulteng. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga menyebar luaskan headline koran harian Mercusuar yang diedit dengan judul berita menjadi ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’.
Namun Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. “Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline,” kata Tasman.(Arjan)