Tutup
Sulawesi Tengah

Pegawai Honorer Pemda Poso Ini Dicokok Bawa 26 Paket Sabu

×

Pegawai Honorer Pemda Poso Ini Dicokok Bawa 26 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes- Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu baru-baru ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Poso, Sulteng.

Kedua pelaku tersebut yakni Z (40) warga Kelurahan Kayamanya dan HA (26) warga Desa Batugencu, Kecamatan Lage.

Advertising

Z berprofesi sebagai pegawai honorer Pemda Poso dan HA seharinya pekerja swasta.

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu ditangkap karena kepemilikan paket sabu yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Abdullah Hasanudin saat menggelar konferensi pers menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap itu berdasarkan pengembangan laporan dari masyarakat yang mengetahui gerak-gerik kedua pelaku.

“Tersangka yang kami amankan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan,” ucapnya. Selasa 23 Juli 2019.

Kasat Abdullah mengatakan, kedua tersangka ditangkap dihari yang sama namun berbeda waktu dan tempat.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis 18 Juli 2019, Z ditangkap dirumahnya di Kelurahan Kayamnya jam 16.30 wita dengan memiliki babuk sebanyak tiga paket sabu.

Sementara HA ditangkap jam 19.00 Wita di Desa Batugencu dengan kepemilikan babuk 23 paket sabu siap edar.

“Kedua pelaku ini mereka berbeda tidak sama-sama, pengembangannya pun sendiri-sendiri dan tidak berkaitan atau bekerja sama,” tuturnya.

Menurut Abdullah, jika dijual 26 paket sabu dari kedua pelaku itu bernilai Rp. 2 juta lebih.

“Dari bulan Januari hingga Juli 2019, ini merupakan tangkapan sabu terbesar kami,” ungkap Kasat Abdullah.

Kabag Ops Polres Poso, AKP Anton Muhamad mengatakan, keberhasilan mengungkap pelaku pengedar narkoba di Poso tak lepas dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak Sat Narkoba Poso yang terus menggali informasi hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan babuk.

Kini kedua pelaku warga Poso pelaku Z dan HA telah diamankan di Mapolres Poso, keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara. (RYN.Gode

Silakan komentar Anda Disini….