Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Rebus 3,5 Kilo Sabu Asal China

472
×

Polda Sulteng Rebus 3,5 Kilo Sabu Asal China

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu sabu dengan cara di rebus. Narkoba itu diduga berasal dari China yang ditangkap dari dua kurir saat melintasi Markas Batalyon Infanteri 711/Raksatama.

Pelaku adalah Iqbal bin Abd Fattah(37) dan Alan Prasanto Bin Heri, keduanya ditangkap saat membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram, yang mana paketan itu dikemas dalam bungkusan teh China.

“Besar kemungkinan narkoba itu berasal dari Negara China, yang mana dari kemasan narkoba tersebut, di paket dengan sangat rapi menggunakan bungkusan teh China, dan saat ini status pelaku sudah ditetapkan tersangka, kita masih melakukan pendalaman lagi, agar bisa mengungkap bandar besar,” kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 14.35 WITA.

Barang bukti sebanyan 3,5 kilogram sabu direbus pihak kepolisian, lalu dibuang ke saluran air Mapolda Sulteng.

“Yaah ini kan barang haram, kita musnkahkan saja dengan cara direbus, buat apa mau disimpan lama lama,” tegasnya.

Penyidik narkoba sampai saat masih terus mendalami kedua tersangka, yang selalu keterlibatan penting dalam peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Penyelundupan narkoba yang diduga berasal dari China itu sudah pernah dilakukan sebelumnya. Di kesempatan kedua ini, tersangka Iqbal ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

Ikbal sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng terkait peredaran narkoba. Ikbal akhirnya ditangkap pada Rabu (3/7/2019). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap rekan pelaku, Alan, di Jalan Tururuka, Palu.

Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Ikbal dan Alan mengaku sudah dua kali bekerja sama dengan pemilik batang haram itu. Sigit mengatakan kedua pelaku berperan dalam peredaran narkoba di wilayah yang sudah digaris merah oleh pihak kepolisian yaitu Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Sulteng.

“Bulan Juni 3 kilogram sabu habis terjual. Dan untuk memesan kedua kalinya pada bulan Juli 3,5 kilogram ditangkap polisi, ” kata Sigit.(Arjan)

Silakan komentar Anda Disini….