Tutup
Palu Bangkit

Mencari Solusi Penetapan Status Hukum Bagi KPR dan Jaminan Kredit Korban Likuifaksi

439
×

Mencari Solusi Penetapan Status Hukum Bagi KPR dan Jaminan Kredit Korban Likuifaksi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Status hukum terhadap Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau jaminan kredit terdampak likuifaksi di Sulawesi Tengah, hingga kini belum tuntas.

Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah bersama Kekaksaan Tinggi dan Perbankan serta Industri Jasa Keuangan (IJK) menghelat sebuah seminar untuk mencari solusi. Seminar berlangsung Rabu, 24 Juli 2019 di Ballroom Best Western Hotel, Kota Palu.

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmad Abdul Harris selaku penyelenggara mengatakan seminar ini bertujuan untuk mencari solusi dan kepastian hukum atas KPR dan jaminan kredit yang terdampak likuifaksi.

“Kita berharap ada solusi antara debitur dengan pihak perbankan dan industri jasa keuangan serta kepastian hukum,” kata Rahmad Harris.

Sekretaris Propinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate saat membuka seminar juga menyampaikan agar tidak ada lagi masalah antara debitur dengan perbankan/industri jasa keuangan.

“Kita berharap tidak ada lagi yang ditutup-tutupi sehingga ada kepastian hukum,” kata Hidayat.

Adapun narasumber seminar yaitu Sekprov Sulteng H Hidayat Lamakarate, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sapto Subrata SH MH, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Kakanwil Badan Pertanahan Sulawesi Tengah, perbankan dan industri jasa keuangan serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hadir pula perwakilan debitur masing-masing perbankan dan IJK. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….