Tutup
Sulawesi Tengah

Dituding Rugikan Negara pada Pembangunan Masjid Raya Buol, Amrullah Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

×

Dituding Rugikan Negara pada Pembangunan Masjid Raya Buol, Amrullah Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes– Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amrullah menyanggah atas pernyataan kerugian negara dalam paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya tahap III tahun anggaran 2017 di Kabupaten Buol.

Amrullah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Buol, sebagaimana hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Buol yang menyebutkan adanya kerugiaan negara senilai Rp1,7 Miliyar.

Advertising

“Tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Buol,” tegas Amrullah dalam jumpa pers di salah satu cafe yang ada di Kota Palu, Senin, 22 Juli 2019.

Menurut Amrullah, pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, telah diadakan audit investigasi oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2017, Nomor. 15.C/LHP/XIX.PLU/05/2018 tanggal 27 Mei 2018, tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Karena realiasi fisik pekerjaan senilai 1,7 Miliar Rupiah telah dikerjakan pada tahap dua dalam projek pembangunan Masjid Raya Buol pada Tahun Anggaran 2016,” tandasnya.

Namun, bukti LHP tersebut dianulir secara negativ oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buol, dengan bersandar pada keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Gorontalo, yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar.

Tetapi menurut Amrullah, metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Buol, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak dikenal dalam perhitungan akuntansi pada umumnya.

“Hanya mendapatkan informasi dari ahli tentang menghitung mutu bobot beton, tapi tidak mempunyai keahlian terkait dengan perhitungan keuangan negara,” tandas Amrullah.

Pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Buol Tahap III yang dilaksanakan PT Sarana Pancang Tomini (SPT), berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 640/03.03/BG.PUPR/2017 Tanggal 5 Juni 2017, senilai Rp 4,4 Miliar.

Pembangunan itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari, terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK), Nomor 640/03.02/SPMK/CK.PUPR/2017 tanggal 5 Juni 2017.

Dalam perjalanan waktu, PT SPT lambat melaksanakan pekerjaan, dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Buol terkait Pembangunan Masjid Raya, sehingga menyebabkan pekerjaan mejadi lambat. Akibatnya, Pemda Buol memutuskan untuk memangkas anggaran pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III, yang berakibat dilakukannya amandemen 02 yang mengurangi nilai kontrak.

“Nilai kotrak ditetapkan sama dengan anggaran setelah perubahan, yaitu 1,7 Miliar rupiah. Nilai yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Buol sesuai amandemen yaitu 1,7 Miliar,” tutur Amrullah.

Namun, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama, Nomor : 640/03.b.09/PHO/BG-PU.PR-TR/2017 Tanggal 4 Desember 2017. Serah terima pertama dilaksanakan setelah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), memberikan rekomendasi untuk dapat menerima hasil pekerjaan yang mana dimuat dalam Surat Nomor : 600/60.04/PAN.PHP/BG-PU.TR/2017 Tanggal 4 Desember 2017.

“Selanjutnya BPK melaksanakan pekerjaan fisik bersama PPK, PPTK, PPHP, penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Buol pada tanggal 3 Maret 2018,” jelas Amrullah.

Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Selain itu, menurut Amrullah, penetapan tiga tersangka yakni Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini, dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen, oleh Kejaksaan Negeri Buol dinilai cacat hukum.

Penetapan tersangka tersebut, menurut Amrullah dilakukan tanpa didukung bukti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta tanpa alat bukti atas kerugiaan keuangan negara yang disebutkan.

“Bagaimana ada tersangka tanpa bukti SPDP. Parahnya, setelah SPDP barulah Kejaksaan mengumpulkan alat bukti,” kata Amrullah. Dengan dasar itulah, Amrullah berencana akan melakukan Pra-pradilan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Palu, terhadap tindakan mentapkan tersangka tanpa prosedur hukum yang jelas. (IFAL)

Silakan komentar Anda Disini….