PALU, Kabar Selebes – Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksan sejumlah saksi dan alat bukti, pelaku penyebar berita hoax sudah mengarah ke Anggota DPRD Yahdi Basma. Gubernur Sulteng Longki Djanggola dituding talangi pendanaan Aksi People Power.
“Mohon doanya dalam waktu dekat ini tersangka akan ditetapkan. Namun sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan 17 saksi, pelaku utama mengerucut ke Yahdi basma,”tegas Lukman pada Senin (8/7/2019) saat menggelar konferensi pers pukul 17.00 wita.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan barang bukti dan akun facebook serta saksi sudah sangat kuat untuk menetapkan tersangka. “Tinggal tunggu waktu saja,” tuturnya.
Yahdi Basma merupakan Anggota DPRD Sulreng dari fraksi Partai Nasdem.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ke Polda Sulteng. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’. (Arjan)