Tutup
Pemilu 2024

Registrasi Perkara dari MK Belum Ada, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palu Ditunda

×

Registrasi Perkara dari MK Belum Ada, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palu Ditunda

Sebarkan artikel ini
Agussalim Wahid, ketua KPU Kota Palu

PALU, Kabar Selebes – Rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu yang seharusnya dilakukan Rabu (03/07/2019) ditunda. Penundaan itu atas intruksi dari KPU RI.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, penetapan perolehan dan calon anggota DPRD Kota Palu yang terpilih saat ini belum bisa ditetapkan karena alasan yang belum diketahui. KPU kota Palu masih menunggu keputusan dari KPU RI kapan bisa ditetapkan calon anggota DPRD yang terpilih ini.

Advertising

“Kami masih menunggu istruksi KPU RI kapan penetapan anggota DPRD Kota Palu terpilih ini dilakukan,” kata Agussalim Wahid.

Ramli Usman, salah satu anggota DPRD Kota Palu terpilih mengaku sangat kecewa dengan tertundanya penetapan tersebut.

“Penetapan ini masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya dari pihak MK sudah memberitahuan terlebih dahulu atau memberikan surat edaran terkait hal ini,” ujarnya.

Jumlah anggota DPRD Kota Palu adalah 30 orang yang terpilih, ada 20 orang wajah baru yang menghiasi parlemen DPRD Kota Palu. Sementara sebanyak 20 orang lainnya tidak terpilih dalam pemilu serentak tanggal 17 april 2019 lalu.

Kini wajah lama anggota DPRD Kota Palu yang masih bertahan dan terpilih kembali sebanyak 10 orang. ( ifal)

Silakan komentar Anda Disini….